Undangan Hasil Rapat Study Amdal Dari Tingkat Provinsi NTT Tentang Perencanaan Pelabuhan Marina Tahap III Labuan Bajo Mabar Di Aula Kantor Lurah

Labuan Bajo NTT Baraknews.com – Jum’at, (12 Mei 2017)  Oleh Lurah Sarifudin Malik, S. ST, turut diundang mewakili dari tokoh Agama dua orang, yaitu ustad Sakkar dan Pater tokoh masyarakat satu org Ali Imbran, dan turut di undang 15.KK yang terkena dampak Pelabuhan Marina namun yang hadir cuma 6.orang

Dari hasil rapat study amdal di tingkat provinsi/utusan dari pemerintah kabupaten mabar, tentang study amdal pelabuhan marina labuan bajo, kurang lebih 4.orang terdiri dari : Sarifudin Malik, S. ST, Ali Imbran dan dari tokoh-tokoh agama dua orang

Sarifudin Malik, S. ST menerangkan,”bahwa sampai saat ini belum ada kepastian tempat pemindahan pasar pelelangan Ikan TPI untuk nelayan, namun rencana pemerintah daerah mengatakan kalau bukan pemindahannya di kampung ujung sebelah dermaga putih, kemungkinan juga bisa jadi di perikanan atau di nanga bido, namun sampai saat ini masih di pertimbangkan oleh pemerintah daerah, “ujarnya

Berkaitan dengan hasil rapat kami di provinsi penilaian dokumen acuan penilaian rencana usaha dan pengembangan pelabuhan penyebrangan labuan bajo, bahwa secara administrasi rak dokumen rangka acuan telah memenuhi ketentuan dan di lakukan penilaian oleh tim teknis dari komisi nilai amdal provinsi NTT dan telah dilakukan dengan empat acara terdiri dari : yang pertama laporan hasil pemeriksaan uji hasil dokumen, yang kedua pemeriksaan hasil tim penyusun dokumen amdal, yang ketiga hasil diskusi dan yang keempat perumusan hasil rapat sekaligus penandatanganan berita acara, “jelasnya

Untuk mempersingkat waktu mungkin satu dua kata yang berkaitan dengan pembagasan amdal ini, yang mungkin ada masukan dari bapak-bapak yang memiliki lahan terkena dampak, untuk kita menyampaikannya nanti kepada pihak Pemarkarsa, dan memang tadi juga saya sudah coba untuk mengundang mereka dari PT. ASDP, untuk bisa menghadiri rapat kita pada saat ini,namun mereka katakan, biar pak lurah saja beserta tokoh agama yang menyampaikan kemasyarakat yang terkena dampak seperti apa masukan dan pemikiran dari mereka,”jelasnya

Tapi yang jelas bahwa gambaranya, seperti yang pernah saya sampaikan bahwa, tanah milik masyarakat yang terkena dampak, seperti yang di sampaikan oleh ibu duwi dan ibu yuli, itu berdasarkan nilai NJOP, tetapi setelah kita mengikuti rankaian acara di tingkat provinsi, ada yang mengatakan harus mengikuti nilai NJOP, ada juga yang tidak,”jelasnya

Usulan yang di sampaikan oleh dua orang dari tokoh Agama di tingkat provinsi yaitu : Sakkar dan Pater, terhadap pihak pemarkarsa bahwa tolong masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan pelabuhan marina ini, masyarakat jangan ada yang di rugikan, dan jangan ada istilah kata ganti rugi, tetapi kalau bisa ganti untung,”jelasnya

Dari pihak PT. ASDP bersama konsultannya juga yang lalu sudah melakukan sosialisasi di aula kantor lurah labuan bajo ini, dan minggu yang lalu atau sebulan yang lalu sudah juga di lakukan peletakan batu pertama yaitu di area lahan milik PT. ASDP, pada saat itu juga mentri BUMN mengatakan bahwa terkai pembangunan ini, baik menyangkut TPI maupun menyangkut lahan milik bapak ibu yang terkena dampak, itu semua akan diberikan solusi yang baik, misalnya lahan untuk TPI siap di bangun dengan fakultas yang mewah dan lengkap, tinggal dari pihak pemda sekarang untuk mencari lokasi pemindahannya,”jelasnya

Saat pertemuan di tingkat provinsi, pihak biro hukum juga menjelaskan bahwa, ada beberapa pertimbangan dalam rangka transaksi lahan yang menjadi korban itu, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan UU no. 2 tahun 2009, itu ada transaksi yang sifatnya umum seperti yang biasa kita lakukan transaksi jual beli tanah di tempat-tempat umum ini, dan ada juga transaksi untuk kepentingan umum, kalau untuk kepentingan umum itu di atas 5.hektar, maka transaksinya bisa standar/transaksi umum, tetapi karena lahan milik bapak ibu yang terkena dampak di bawah 5.hektar apalagi ini untuk kepentingan umum,maka transaksinya tidak seperti transaksi umum, maka karena undang-undang ini yang mengatur, maka kami dari tokoh agama meminta kepada pihak pemarkarsa agar mempertimbangkan betul-betul dengan masyarakat yang terkena dampak, “ujarnya

Ali Imbran

Baik bapak-bapak dan ibu-ibu, seperti yang sudah bapak ibu sampaikan kepada kami waktu pada rapat sosialisasi kita tahap dua bulan yang lalu, bahwa kalau bisa lahan kami tidak boleh di gusur, namun ternyata setelah kami menghadiri rapat di tingkat provinsi, ternyata di dokumen ini sudah ada UU yang mengatur tentang lahan milik bapak -bapak yang terkena dampak itu, antaralain yaitu UU no. 2 tahun 12, terus kepres no. 30 tahun 2005 tentang perubahan ke 3. UU no. 71 tahun 2012, dengan maksud bahwa lahan milik bapak-bapak dan ibu-ibu yang terkena dampak bisa di ambil/di gunakan untuk kepentingan umum, seperti yang terjadi di rangko sekarang, tentang pembebasan lahan milik masyarakat rangko dari sekian pemilik lahan 3.orang yang tidak setuju dengan ganti ruginya,yang lahannya untuk di jadikan kepentingan umum, dan akhirnya uang ganti ruginya di titip di pengadilan, jadi jangan sampai bapak-bapak dan ibu-ibu yang mempunyai lahan yang terkena dampak, mengalami seperti kejadian di rangko, “tandasnya

Sakkar (tokoh agama)

Kami dari tokoh agama juga sudah sampaikan kepada konsultan dari PT. ASDP, jika ingin melakukan negosiasi dengan pemilik lahan yang terkena dampak, kalau bisa kami juga di libatkan supaya mereka tidak terjadi semena-mena,”ujarnya

Gagasan dari Saiful Efendi Wijaya

Kami 12 KK pemilik lahan yang terkena dampak menghimbau kepada Lurah Labuan Bajo, Camat Komodo, Bupati Mabar maupun Gubernur NTT, agar bisa memperhatikan Pasal 21 ayat (1)-(6) dan Pasal 22.ayat (2) dalam UU no. 2 tahun 2012, karena Pemerintah Kabupaten Mabar sudah terlalu banyak Pasal demi Pasal yang sudah di langgar dalam UU no. 2 tahun 2012

Pada tanggal, 20 april 2017 yang lalu, kedatangan mentri BUMN sekaligus peletakan batu pertama di dalam areal lahan milik ASDP, kami sebagai pemilik lahan yang terkena dampak tidak di libatkan dalam pertemuan tersebut begitupun terhadap para nelayanpun tidak dilibatkan, apa yang di lakukan oleh lurah labuan bajo,camat komodo maupun bupati mabar merupakan tindakan sepihak

Perihal undangan rapat tentang study amdal yang di edar oleh Lurah Labuan Bajo kepada masyarakat yang terkena dampak tertanggal 09 mei 2017, untuk bisa menghadiri rapat pada jum’at, 12 mei 2017, namun kuasa kami dari LBH florata tidak di libatkan dalam undangan tersebut, dan pada saat rapat yang di bahas oleh lurah sarifudin malik, s. st, tokoh agama, ali imbran, analis dampak lingkungan, malah sebaliknya seakan-akan mendesak kami sebagai pemilik lahan yang terkena dampak untuk membebaskan lahan kami, atau membujuk kami untuk menjual lahan kami kepada pihak swasta yang membutuhkan lahan untuk kepentingan umum, dan sudah jelas-jelas melanggar Pasal 335 ayat (1)  KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, seakan-akan memaksa untuk melakukan atau tidak melakukan.

Kemudian surat somasi kami dari 12 KK baik dari pemilik lahan maupun dari pemegang hak tertanggal, 13 pebruari 2017 yang lalu, sampai saat ini, lurah labuan bajo, camat komodo, bupati mabar belum menjawabnya, maka dari itu kami 12 pemilik lahan maupun pemegang hak menyatakan, kepada lurah labuan bajo, camat komodo dan bupati mabar untuk menjawab surat somasi tersebut. “hasil tinjauan dari awak media Baraknews.com (saiful)

 

  5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten

Komentar