oleh

Undangan Rapat Sosialisasi Studi Amdal Rencana Pembangunan Pelabuhan Marina Tahap (II) Dua,Sindiran Terhadap Warga Pemilik Lahan Yang Terkena Dampak.

Labuan Bajo Baraknews.com – Lurah Sarifudin Malik S. ST bersama Camat Komodo Abdullah Nur.S.Ip di Aula Kantor Lurah Labuan Bajo rabu 8 maret jam. 09:00 wita yang turut di hadiri , turut mewakili dari PT ASDP JM. Ospar Silaban. SH,kemudian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Timur,Konsultan Studi Amdal, Babinsa Kelurahan Labuan Bajo, Tokoh Agama, Pengelola TPI, Perwakilan Pengelola Jasa TPI, dan turut di undang pula KK yang terkena dampak Pembangunan Dermaga Marina

Dari konsultan amdal menjelaskan bahwa : perencanaan lahan yang akan di kembangkan untuk sementara ini seluas kurang lebih 8000.M persegi yang lokasinya di dalam area/lahan milik ASDP sendiri,namun perencanaannya akan ditingkatkan menjadi kurang lebih 12.000 M persegi dengan cara melakukan penimbunan ke arah laut di depan lahan milik ASDP, dan kemungkinan juga TPI akan di pindahkan, “ujarnya

Hotel yang rencananya akan di bangun 7 lantai dengan kapasitas 126 kamar, perencanaan pembangunan dermaga marina tersebut atas dasar dukungan dari Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula, kemudian di rekomendasikan oleh Camat Komodo, dan di rekomendasikan oleh Lurah Labuan Bajo, namun untuk sementara ini surat ijin penetapan lokasi masih dalam proses, kemudian ijin untuk mendirikan bangunan atau INB masih dalam proses juga, dan analisis mengenai dampak lingkungan masih dalam proses juga, “jelasnya.

Kami juga belum melakukan pendaftaran ke PLH propinsi, belum ada penilaiyan dari tim komisi propinsi, namun setelah kami mendapatkan saran dan tanggapan selama kurang lebih 75 hari dan jika di setujui kita akan menyusun dokumen amdal tersebut,kemudian keputusan layanan lingkungan hidup yang pada kali ini di terbitkan oleh Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur, “jelasnya

ASDP JM. Ospar silaban SH menjelaskan terhadap masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan pelabuhan marina tersebut, : bapak ibu tidak usah kwatir, tidak usah ragu, bahkan tidak usah resah,kami tidak ada maksud dan tujuan untuk merugikan masyarakat, pengembangan pelabuhan marina merupakan adanya perubahan 10 destinasi wisata yang sangat di minati oleh para wisatawan asing maupun lokal, “ujarnya.

Paparan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi NTT : bapak ibu sekalian yang terkena dampak, yang mau saya sampaikan adalah pembangunan pasti akan membawa perubahan dalam konteks lingkungan hidup namanya dampak, dampak ini ada yang baik dan ada yang positif, atau ada yang kurang baik atau biasa disebut dampak negatif jadi dua dampak ini memang seperti dua mata uang, mata uang itu kalau ada pembangunan dua itu pasti ada, mutlak ada, hanya kehadiran kita semua disini untuk memastikan bahwa apa, kalau ada dampak positif tentu kita akan syukuri bahwa itu menjadi berkah untuk kita semua, tetapi kalau ada dampak negatif maka kita semua harus siap untuk menghadapinya sekaligus bagaimana cara untuk mengatasinya : baik itu dengan cara teknologi, ada urusan lembaga, pak lurah harus buat apa, pak camat harus buat apa, kemudian instansi lingkungan hidup harus buat apa, dinas pariwisata harus buat apa,kemudian bapak ibu sebagai tokoh masyarakat harus buat apa, kemudian bahkan kita sebagai masyarakat yang ada di sekitar sini tentu masing-masing semua mengambil dalam itu, dan seperti yang di katakan pak camat dan pak JM.

Bahwa tidak perlu ada yang kita kwatirkan, yaa.. memang kita tidak bisa menghilangkan kekwatiran, kecemasan dan keraguan itu secara mutlak pada awal seperti sekarang ini,tetapi UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa : rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib di lakukan amdal,amdal ini dilakukan untuk yang pertama sekali melindungi kepentingan masyarakat atas dampak yang di timbulkan oleh setiap rencana usaha dan atau kegiatan itu tujuan pertama dan tujuan yang lain tentu harus memberi dampak positif bagi kepentingan masyarakat, bagi kepentingan daerah, kabupaten dan kepentingan bangsa dan negara ini, “jelasnya.

Saran dan tanggapan

Sakar majelis ulama : kami minta dari pihak konsultan untuk memastikan lokasi-lokasi yang akan di bangun dan di perlihatkan langsung kepada masyarakat bahwa inilah gambar lokasi yang akan di bangun, karna sudah terlalu banyak isu-isu maupun gosip dari kalangan masyarakat bahwa perencanaan penggusuran tersebut mulai dari kampung ujung bahkan sampai di atas gunung pramuka dan kami minta bangun tanpa ada penggusuran, “tandasnya.

TNI Martin : kami minta pihak yang berperan terhadap pembangunan ini, untuk mengefaluasikan terhadap masyarakat bahwa andai kata di gusur, bagaimana dengan ganti ruginya dan dimana mereka akan di tempatkan, karna tidak mungkin masyarakat pantai itu tinggal di pegunungan dan itu sangat langkah pak, jadi tidak mungkin, apalagi penghasilan masyarakat pesisir seperti sekarang ini sangat besar, apalagi mereka yang mempunyai lahan yang terkena dampak sudah turun- temurun mereka menempati tanahnya, “tandasnya.

Pastor : kami sudah mendengar juga kurang lebih tiga minggu yang lalu tentang peletakan batu pertama dan itu menimbulkan kejutan, yang tanpa di ketahui oleh masyarakat, tapi untungnya cepat di tunda jika tidak kemungkinan labuan bajo akan gempar, menurut undang-undang bahwa harus di umumkan lewat media dan itu memang benar, tapi masyarakat disini banyak yang tidak baca koran karna tidak punya koran, maka dari itu kami minta agar lebih banyak untuk di adakan sosialisasi sehingga masyarakat mendengar langsung, apa saran maupun keluhan dari masyarakat, dan sebaiknya instansi-instansi terkait harus dilibatkan pada saat di adakan sosialisasi baik itu dari dinas perhubungan, dinas kelautan, dinas lingkungan, dan peru juga agar bisa dilibatkan untuk mendapatkan beberapa usulan,kemudian kami minta juga agar jangan ada kata penggusuran lebih baik adakan reklamasi pantai saja, “ujarnya.

Saiful Efendi Wijaya : jika Pak Lurah, Pak Camat konsultan amdal maupun pihak yang mewakili dari PT ASDP (persero) ingin berbicara tentang pengadaan lahan milik masyarakat yang terkena dampak untuk perencanaan pembangunan pelabuhan marina, kami harus di wakili oleh kuasa kami dari LBH florata, karena surat somasi kami belum ada jawaban, karena banyak kejanggalan dalam undangan rapat sosialisasi rencana pembangunan pelabuhan marina tersebut antaralain :

1.Surat  undangan rapat sosialisasi studi amdal rencana pembangunan pelabuahan marina yang di sampaikan kepada pemilik lahan maupun undangan

kepada LBH florata yang di titip melalui pemilik lahan yang terkena dampak pada hari selasa,7 maret 2017 pukul 15:58 wita sore hari menjelang malam dan harus

menghadiri rapat pada esok hari rabu, tanggal, 8 maret 2017 jam, 09:00 wita, dengan waktu yang sangat singkat di berikan kepada LBH florata sehingga LBH florata tidak bisa menghadiri undangan rapat tersebut, di karnakan jarak antara labuan bajo dan kota maumere tempat tinggal LBH florata sangat jauh.

2. Pihak dari konsultan amdal meminta kepada kami sebagai pemilik lahan yang terkena dampak untuk mengisi lembaran kuesioner studi amdal pengem bangan kawasan pelabuhan penyebrangan labuan bajo, kecamatan komodo, kabupaten manggarai barat yang isiannya terdiri dari :

  1. Mengisi Identitas Responden
  2. Bagaimana Kondisi Sosial Ekonomi
  3. Bagaimana Kondisi Sosial Budaya
  4. Bagaimana Tentang Kesehatan Masyarakat
  5. Bagaimana Tentang Adanya Proyek
  6. Proses Pembebasan Lahan.

namun masyarakat yang terkena dampak tidak mau mengisi lembaran kuesioner tersebut, di karenakan kami sudah Kuasakan kepada LBH florata untuk tangani masalah ini.

3. Dalam Surat Undangan Rapat Perihal Sosialisasi Studi Amdal tujuannya membahas tentang Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau di singkat(AMDAL)Dan Rencana Pembangunan Pelabuhan Marina, namun malah yang di bahas dalam lembaran kuesioner proses Pembebasan Lahan milik warga yang terkena dampak kemudian pengembangan kawasan Pelabuhan.

4. Dalam Perihal Surat Undangan Rapat Sosialisasi Studi Amdal Rencana Pembangunan Pelabuhan Marina yang seharusnya di undang adalah tokoh- tokoh masyarakat yang terkena dampak malah yang Di hadirkan pada saat rapat dari tokoh-tokoh Agama, “ujarnya.

5. Bahwa rekomendasi yang di terbitkan oleh Lurah Labuan Bajo, Camat Komodo dan Bupati Manggarai Barat, Belum ada persetujuan dengan warga pemilik lahan maupun pemegang hak yang terkena dampak dari perencanaan pembangunan pelabuhan marina tersebut .”hasil tinjauan dari awak media.(saiful)

 

  5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten

Komentar