Wabup Mediasi Islah Antara Desa Risa Dengan Dadibou Kec.Woha

Kabupaten Bima – Setelah 3 (tiga) hari konflik antara Desa Risa dengan Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima,Pemerintah Kabupaten Bima bersama Kapolres Bima langsung mengundang semua elemen di dua Desa untuk melakukan islah yang bertempat di kantor camat Woha rabu 30 november 2016 pukul 16’00 wita yang di hadiri oleh muspika Kecamatan Woha,Kepala Desa,tokoh agama,tokoh masyarakat,serta perwakilan masyarakat di dua Desa tersebut.

Drs H.Dahlan M. Nor wakil Bupati Bima yang memediasi islah tersebut mengatakan,saya bangga terhadap kedua Desa yang  menyadari pentingnya arti kedamaian karena konflik bukan solusi dalam menyelesaikan masalah,dan apabila terjadi persoalan hukum mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa melibatkan semua elemen,dan saya berharap jangan lagi saling menyalahkan,mari kita menatap hari esok yang lebih baik serta berkaca terhadap orang tua kita yang terdahulu yang hidup rukun dan damai.saya mengapresiasi kesigapan Kapolres Bima yang baru sepekan bertugas di Bima mampu menyelesaikan konflik dengan cepat dan tepat,” ujar wabup

Kapolres BimaAKBP M.Eka Fathur R S.Ik mengucapkan terima kasih kepada warga di dua Desa yang telah turut serta menyelesaikan konflik melalui jalan damai (islah),mari kita menjaga kantibmas di tiap Desa serta tetap berkoordinasi satu sama lain, karena dengan kepedulian kita sebagai tokoh insya Allah keamanan serta kedamaian tetap terjaga,” pungkas nya

Kodim 1608 Bima yang diwakili oleh Danramil Woha Kapten Inf.I KT sudiasa berharap pasca islah masyarakat di dua Desa untuk tetap rukun tanpa mengingat kembali masalah yang ada,dan saya menghimbau kepada seluruh satuan baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk pro aktif mencegah ketika ada indikasi terjadi masalah.” ujarnya

Pantauan media dari tiap perwakilan kedua Desa yang diberikan kesempatan semuanya menginginkan islah sehingga Pemerintah langsung membuat surat kesepakatan yang terdiri dari 7 butir kesepakatan di antara nya kedua Desa harus mampu menjaga keamanan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak lagi bermusuhan,serta untuk tidak mengundang permusuhan, kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh elemen kedua Desa serta di ketahui oleh Wakil Bupati dan Kapolres Bima. (Muiz) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar