Warung Penjual Miras Dan Penyedia Pemandu Lagu (PL) Desa Nyamplungsari Di Duga Tak Berizin

cats3

Pemalang,Baraknews.com -Disinyalir obyek wisata Sumur pandan nyamplungsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa-Tengah ada beberapa warung penjual minuman keras (miras) dan menyediakan Pemandu Lagu atau yang akrap disebut (PL).

Dari keterangan narasumber yang indentitas namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan Baraknews menuturkan,”sebenarnya saya sangat tidak setuju adanya warung penjual miras dan menyediakan PL,apa lagi dengan di sertai sound system (Pengeras Suara) sebagai sarana,”terangnya pada Baraknews.

Apalagi warung tersebut sering kali dikunjungi anak-anak sekolah yang masih berpakaian seragam,”tambahnya.

Jum’at (3/3/2017) jam 09:00 wib baraknews mengklarifikasi kepada Kades Nyamplungsari di kantornya terkait tentang isyu yang disampaikan oleh warga sekitar obyek wisata Sumurpandan ,Saat di konfirmasi Kades Kholif Sujai menyampaikan,”saya sudah pernah memberikan himbauan kepada pemilik warung mas?dan pada bulan puasa tahun kemarin 2016 saya bersama Ulama Desa Nyamplungsari sudah pernah melakukan razia agar warung tersebut berhenti dan tidak menjual minuman keras,”jelasnya pada Baraknews.

Dan saya minta kepda masyarakat setempat apabila ditemukan bukti warung tersebut menjual minuman keras akan saya tutup dan saya bubarkan,tandasnya.Tak cukup sampai disitu penelusuran Baraknews minta pendapat dan wawancara pada warga tentang warung penjual miras dan mepenyedia perempuan pemandu lagu.Dari hasil wawancara pada warga sekitar yang namanya tidak mau dikorankan,”sebenarnya saya tidak setuju mas,tapi harus bagaimana lagi karena warung penjual miras juga ada orang nyamplungsarinya,”ungkapnya pada Baraknews.

Kepala Dusun (KADUS) setempat dimintai komentarnya tentang warung penjual miras ,”saya sudah pernah musyawarah dengan Pemerintahan desa, bahkan melibatkan Ulama setempat dan tokoh masyarakat menindak lanjuti hal itu.namun masih saja tidak pernah dihiraukan,karena disinyalir dibelakang warung penjual miras dan penyedia PL serta memakai pengeras suara ada oknum kepolisian yang membekingi,”katanya pada Baraknews.com

Dengan kejadian yang dialami oleh Gadis dibawah umur asal desa Gondang Kecamatan Taman inisial (B) yang pernah dinodai3 orang laki-laki dewasa diwilayah obyek wisata,tentunya ini sebagai pelajaran bagi Pemerintahan Desa Nyamplungsari itu sendiri akan tetapi sampai sekarang warung illegal yang tidak mengantongi perijinan ini seperti ada pembiaran dari pihak berwenang atau pihak pemerintahan desa Nyamplungsari.Pasalnya sampai sekarang diperbolehkan.

Hari itu juga saat pelayan warung dimintai keterangan oleh Baraknews.com,”bahwa disitu menjual miras merek AO atau CIU dengan harga BODE botol gede 70rb dan BOCIL Botol kecil 40rb.

Dari salah satu mereka yang menjadi Pl juga tanpa disadari menyampaikan kepada awak media bahwa warung selalu mel kepada pihak kepolisian.Yang lebih mengejutkan lagi bulan lalu ada mobil Sekolah milik SMK swasta yang dipakai anak kepala sekolah untuk fasilitas bersama teman-temanya pesta miras di warung itu.

Kepada pihak berwenang dan instansi terkait agar menindak lanjuti munculnya berita ini dan mengklarifikasi kebenaranya.(Bd-Korwil Jateng)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar