oleh

Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Tiga Saksi Masalah Penghentian SKCK Oleh Polres Nias

BERITA GUNUNGSITOLI-SUMUT-——— Sidang Praperadilan yang kedua Rabu 14/08/2019.pukul 10:30 wib,  terkait Penghentian Penyidikan “Tidak Pernah Terlibat Dalam Kriminal Apapun” berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila Kota Gunungsitoli, dihimpun  awak Media

Kuasa Hukum Budieli Dawolo, SH mengatakan seusai sidang dihalaman kantor PN ” Kami Optimis Memenangkan Praperadilan ini. hari ini telah selesai sidang mendengar keterangan saksi dari Pemohon. Besok sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari termohon” tegasnya.

Pengacara Pihak Pemohon Budieli Dawolo, SH, mengatakan atas keterangan saksi Sehati Halawa cukup jelas, bahwa catatan dalam SKCK  bertentangan pada Laporan Bupati Nias Tahun 2009 yang divonis Tahun 2010.

Pihaknya berharap Hakim Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili prapid dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan pemohon.

Menurut saksi , Sehati Halawa SH,MH  mengatakan dulunya saya sebagai Pengacara Pelapor atas nama Bupati Nias Bina Hati Benediktus Baeha, SH ” saya keberatan atas SKCK  yang membuat catatan bahwa Herman Jaya Harefa, S.Pdk  tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun”.

Lanjutnya,  karena Bupati Nias telah melaporkan Herman Jaya Harefa pada Tahun 2009 Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah  divonis satu tahun penjara,  tetapi diberi hukuman percobaan selama (6) enam bulan.

Tambahnya, sepertinya ditiadakan Putusan Pengadilan ini dengan Nomor : 165/ pid/ 2010 dengan catatan tersebut tidak benar kecuali belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena Putusan Pengadilan sudah ada,  maka wajar dilaporkan di Polres Nias Polda Sumatera Utara ,  karena bertentangan dengan fakta sebagaimana Putusan Pengadilan dan SKCK  tersebut merupakan syarat utama pada waktu mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum  kota Gunungsitoli, paparnya Di pengadilan gunungsitoli .

Ditempat yang sama, Fesianus Ndraha mengatakan “Herman Jaya Harefa, S.Pdk melanggar pasal 310 juga sudah di Vonis Tahun 2012, kenapa dinyatakan tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun” dan  saya juga keberatan, tentang isi dalam surat SKCK tersebut’ papar di lokasi ruang tunggu Pengadilan. (af lase). No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar