Sidang Prapid 13 Agustus 2019 Di pengadilan Negeri Gunungsitoli

BERITA GUNUNGSITOLI – SUMUT,—— Prapid telah didaftarkan ke pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan No 4/pid.Pra/Gns tgl 5 /08/2019. Sidang Prapid terhadap termohon Kapolres Nias di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dijadwalkan Tgl 13 Agustus 2019. Prapid telah didaftarkan ke pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan No 4/pid.Pra/Gns tgl 5 /08/2019.

Pemohon mengajukan prapid karena laporan polisi Tanggal 11/04/2019 yang telah masuk ke tahap penyidikan dan pengumpulan bukti bukti tidak diterima pemohon Lo’ozaro Zebua tidak menerima atau keberatan maka menempuh jalur hukum melalui Prapid.

Harapannya,  kepada pengadilan Negeri Gunungsitoli dapat mengadili seadil-adilnya karena terlapor sudah dua kali divonis di Pegadilan Negeri Gunungsitoli pertama Tahun 2010 tentang pencemaran nama baik kepada Bupati Nias, dan tahun 2012 atas pasal 310 dengan pelapor Fesianus Ndraha alias Ama Lina.

Kenapa terlapor memperoleh SKCK tidak pernah terlibat dalam kriminal apapun, tentu saat mengurus SKCK perlu dipertanayakan. Proses SKCK perlu juga diusut apakah pemohon sudah langsung ke Polres atau melalui anggotanya, atau sengaja memberi data palsu, ini harus diproses secara profesional sehingga tuntas dengan jelas,” paparnya Lo’ozaro Zebua di kantor pengadilan negeri gunungsitoli.(Af lase ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar