Kasus Radioaktif Cikande: Kebocoran Pengawasan, Krisis Lingkungan, dan Evaluasi Peran BAPETEN

Berita TNI51 Dilihat

0leh MS.Tjik.NG

*Bismillahirrahmanirrahim*

Abstrak

Kasus ditemukannya paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan nuklir di Indonesia.

Bahan radioaktif yang seharusnya hanya boleh digunakan dalam fasilitas riset atau industri tertentu, ternyata terdeteksi mencemari lingkungan hingga menimbulkan dampak kesehatan, sosial, bahkan ekonomi karena berimbas pada ekspor komoditas.

Publik mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan zat radioaktif.

Artikel ini akan mengulas kronologi kasus, dampak, celah pengawasan, perspektif hukum, hingga rekomendasi kebijakan yang harus segera dilakukan untuk memastikan keamanan publik dari ancaman radiasi.

Kata kunci: Radioaktif, Cs-137, BAPETEN, Cikande, pengawasan nuklir, krisis lingkungan

Pendahuluan

Penemuan paparan radioaktif di kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, pada tahun 2025 mengejutkan publik. Sumber radiasi Cesium-137 (Cs-137), isotop buatan yang biasa digunakan di bidang industri dan medis, ditemukan mencemari area terbuka di kawasan tersebut. Temuan ini sontak viral karena dianggap menunjukkan kebobolan sistem pengawasan.

Publik menilai, jika zat radioaktif berbahaya bisa masuk ke lingkungan industri umum tanpa terdeteksi sejak awal, berarti ada celah besar dalam fungsi pengawasan negara.

Apalagi, kasus ini bukan yang pertama. Pada tahun 2019, pernah ditemukan Cs-137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Kronologi Kejadian :

1 Deteksi Awal
BAPETEN melakukan inspeksi rutin di kawasan industri Cikande. Alat deteksi radiasi menunjukkan anomali paparan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sumber radiasi berasal dari material scrap logam dan limbah industri.

2 Penetapan Status Kejadian Khusus
Menteri Lingkungan Hidup menetapkan kawasan itu sebagai Kejadian Khusus, agar dapat segera ditangani lintas lembaga (KLHK, BAPETEN, BRIN).

3.( Investigasi Lanjutan
BRIN mengirim tim ahli radiasi untuk mengidentifikasi tingkat kontaminasi dan melakukan dekontaminasi. Ditemukan bahwa radiasi Cs-137 cukup signifikan dan berpotensi membahayakan pekerja industri maupun masyarakat sekitar.

4.Dampak Ekonomi
Sejumlah komoditas ekspor, termasuk udang beku dari kawasan tersebut, ditolak oleh FDA (Amerika Serikat) karena dideteksi mengandung Cs-137. Hal ini memperlihatkan bahwa dampak kasus Cikande meluas hingga sektor perdagangan internasional.

Fakta & Dampak Kontaminasi Cs-137

Dampak Kesehatan: Paparan Cs-137 dapat memicu kanker, kerusakan jaringan, dan kelainan darah. Jika terhirup atau tertelan, zat ini bisa menetap dalam tubuh dan menimbulkan risiko jangka panjang.

Dampak Sosial: Masyarakat sekitar merasa cemas dan kehilangan rasa aman.

Dampak Ekonomi: Industri logam dan perikanan terancam kehilangan pasar ekspor karena dicurigai tercemar radiasi.

-888-

Analisis Peran BAPETEN

BAPETEN adalah lembaga resmi negara yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan zat radioaktif, sesuai UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pertanyaan publik: apakah BAPETEN kecolongan?

1 Kelemahan Sistem Pengawasan

Industri scrap logam yang tidak seharusnya berhubungan dengan zat radioaktif ternyata bisa terkontaminasi.

Pemeriksaan rutin mungkin tidak cukup intensif atau tidak menggunakan teknologi deteksi yang menyeluruh.

2 .Respon Cepat

Meski terkesan “kebobolan”, BAPETEN merespons cepat dengan evakuasi sumber radiasi, bekerja sama dengan BRIN dan KLHK.

Krisis Kepercayaan Publik.

Publik tetap mempertanyakan: jika kasus seperti ini bisa berulang (2019 dan 2025), apakah BAPETEN benar-benar menjalankan fungsi preventif, atau hanya reaktif?

-888-

Perspektif Hukum & Regulasi

UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran → mengatur penggunaan, penyimpanan, dan pengawasan zat radioaktif.

Peraturan Kepala BAPETEN mengatur standar proteksi radiasi.

Standar IAEA (International Atomic Energy Agency) → menuntut pengawasan

Kejadian ini memperkuat persepsi bahwa BAPETEN kebobolan. Istilah ini tidak berlebihan, karena publik menilai lembaga pengawas gagal mencegah. Meski langkah tanggap darurat cepat dilakukan, namun fungsi pencegahanlah yang seharusnya paling penting.

Evaluasi Sistem Pengawasan:

1.Blind Spot Industri Scrap

Banyak material bekas impor atau scrap logam yang tidak diperiksa menyeluruh. Ini rawan menyelundupkan zat radioaktif.

2.Koordinasi Lintas Lembaga Lemah

Antara KLHK, BRIN, dan BAPETEN masih terkesan terpisah dalam fungsi pengawasan.

3.Keterbatasan Teknologi & SDM

Jumlah inspektur radiasi terbatas, sementara wilayah industri sangat luas.

-888-

Rekomendasi Kebijakan:

1.Audit Eksternal Independen

Audit menyeluruh harus dilakukan oleh lembaga independen (misalnya BPK atau tim ahli universitas).

2 Pengawasan Scrap & Limbah Industri

Setiap impor logam bekas wajib melalui deteksi radiasi ketat.

3.Sanksi Tegas untuk Industri

Industri yang terbukti menjadi sumber kontaminasi harus diberi sanksi pidana dan administratif.

4.Transparansi Publik

Hasil investigasi harus dipublikasikan agar publik mendapat kepastian dan tidak panik.

5.Monitoring Kesehatan Warga

Pemeriksaan medis berkala untuk warga sekitar lokasi harus dijamin negara.

Penutup

Kasus radioaktif Cikande adalah alarm keras bagi Indonesia. Zat radioaktif yang seharusnya hanya dikelola di fasilitas khusus ternyata bisa mencemari lingkungan industri dan berdampak luas pada kesehatan dan ekonomi.

Publik menilai BAPETEN kebobolan, dan kritik ini valid jika melihat fungsi pencegahan yang belum optimal.

Namun demikian, kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan, memperketat regulasi, serta meningkatkan transparansi dan tanggung jawab lembaga. Karena menyangkut keselamatan rakyat, kasus Cikande tidak boleh dianggap remeh.

والله اعلم بالصواب

C01102025, Tabik 🙏

Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

BAPETEN. Penanganan dan Pemindahan Sumber Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. 2025.

Kementerian Lingkungan Hidup. Penetapan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai Kejadian Khusus. 2025.

BRIN. Investigasi dan Dekontaminasi Radiasi Cs-137 di Cikande. 2025.

Detik.com. Fakta-fakta Radioaktif Cs-137 di Cikande Banten, Cemarannya Bisa Picu Kanker. 2025.

Detik.com. BRIN soal Kasus Radioaktif Cikande Bisa Segera Diselesaikan. 2025.

IAEA. Safety Standards for Radiation Protection and Safety of Radiation Sources. Vienna, 2018.

والله اعلم بالصواب

C01102025, Tabik 🙏 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten