oleh

BPD Dalam Pandangan Mahasiswa

-Berita Opini-1,396 views

BERITA BIMA – NTB—— Rabu (07/08/19) Fajrin  Mahasiswa STISIP Mbojo Bima, mengatakan Kaitan dengan konteks perpolitikan Indonesia Pada pemilu 2014-2019 lalu, kita masyarakat Indonesia tidak asing lagi dengan istilah Nawa Cita atau sembilan Intisari dari program yang akan di prioritaskan oleh calon Presiden dan wakil Presiden ketika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla, mengemukakan visi-misi dari Nawa Citanya yang salah satu dari Intisarinya iyalah, Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara kesatuan.

Setelah terpilih sebagai Presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan tetap Melakukan pengontrolan sebagai wujud komitmen bahwa setiap dana desa yang  akan dialokasikan tidak melenceng dari harapan Nawa Cita ketiganya itu, Presiden Jokowi mengalokasikan Anggaran Dana Desa selama empat Tahun dan sudah disalurkan ke 74.954 Desa di seluruh wilayah Indonesia.

Anggaran yang mulai digelontorkan dari tahun 2014 sampai 2018 itu sudah mencapai Rp 186 Triliun, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Terkait pengelolaan Dana Desa pemerintah dengan perangkatnya telah menyiapkan pengamanan dari setiap pemakaian serta asas pemanfaatan anggaran tersebut, dengan mengerahkan tiga kementerian sebagai bentuk satuan tugas untuk mengawasi Dana Desa ini, yaitu Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu juga diawasi oleh BPK, KPK, BPKP, NGO, sebagai bentuk transparansi anggaran tersebut,” ungkapnya

fajrin mengatakan, tapi naas kalau kita melirik dari proses penggunaan Anggaran Dana Desa dengan harapan kemakmuran tersebut, bisa dibuktikan dari rekam jejak digital yang meliputi kebengisan para elit pemangku kebijakan di Desa. Penulis telah menelusuri salah satu pernyataan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada media nasional Kompas.com telah tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi Dana Desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/18).

Penulis juga beranggapan,bahwa hal demikian terjadi akibat dari ke tidak efektifan suatu lembaga pengawas kebijakan pemerintah Desa yang telah di amanat kan secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.110/2016 tentang fungsi serta diperkuat lagi oleh peraturan daerah pemerintah kabupaten Bima No 7 tahun 2006, tentang badan permusyawaratan desa.

Fajrin adalah salah satu Mahasiswa STISIP Mbojo Bima yang terlahir dari Desa Monta kecamatan Monta, yang sekarang sebentar lagi akan diadakan pemilihan badan permusyawaratan desa (BPD).

Fajrin ingin menangis melihat keadaan Desa Monta, yang berdasarkan amanat nawa cita ketiga dengan kucuran anggaran yang cukup besar ini tidak mampu Mensejahterakan masyarakatnya, dan disaat masyarakat telah memberikan tanggungjawabnya pada pundak BPD, “Ternyata mereka tidak lebih kritis dari seekor monyet yang ketika diberi makanan mereka akan menciumnya terlebih dahulu”, harapan masyarakat yang memiliki legalitas secara yuridis untuk mengawal kebijakan para elit hanya bisa menjadi simbol tanpa makna ditengah kegelisahan rakyat karena ketimpangan ungkapnya.

Fajrin Mahasiwa STISIP Mbojo Bima

Selanjutnya mengatakan,”konsekuensi dari implementasi otonomi daerah merupakan salah satu Perubahan yang fundamental, dengan terjadinya pergeseran struktur politik pemerintahan desa yang jauh berbeda dibanding sebelumnya, angin segar yang dibawa arus reformasi adalah lahirnya pelembagaan politik ditingkat desa, yang diharapkan mampu memberi dinamika dengan suasana politik yang lebih demokratis, otonom, independent dan sekaligus prospektif dalam pembangunan masyarakat serta kesejahteraan pada suatu Desa.

Terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa(BPD), itu bertujuan untuk mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara Kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai wakil-wakil rakyat desa, Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa yang selama ini selalu didominasi oleh kepala desa, dan berdasarkan Nawa Cita ketiga fungsi itu sekarang sudah dikontrol atas kekuasaan eksekutif desa namun dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat unkapnya.

Lagi dan lagi Fajrin berharap kepada Badan Permusyaratan Desa yang akan terpilih nanti bisa menjadi wadah atau gelanggang politik baru bagi warga desa, dan bisa membangun tradisi demokrasi sekaligus tempat pembuatan kebijakan publik desa sebagai alat kontrol bagi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat desa. Hal ini bisa terealisasi apabila BPD sebagai mitra Kepala Desa, mampu berperan aktif dalam membangun desa bersama kepala desa dan masyarakatnya ujarnya. 

Lembaga yang masih belum mampu mengoptimalkan fungsinya ini, adalah lembaga legislatif desa yang baru dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa, maka sudah seharusnya masyarakat Desa Monta memberi tanggung jawab penuh terhadap generasi-generasi yang memiliki prinsip serta ide-ide yang konstruktif, untuk bagaimana menjalankan peranan atau fungsinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Lanjut iya mengatakan, setiap lembaga termasuk Badan Permusyaratan Desa akan seoptimal mungkin melaksanakan peran atau fungsinya secara baik apabila dia kritis dan memiliki kecerdasan sosial yang tinggi, namun semua itu harus dipersiapkan secara matang dan terencana. “Dalam hal ini iya Fajrin sangat berharap kepada masyarakat Desa Monta agar menggunakan nurani serta akalnya untuk memilih, dan jangan memilih hanya karena faktor keluarga dan keturunan semata”.  (Lautan awan) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar