oleh

Masuk Kota Tasik Jelang tahun baru harus Rapid test

Berita kota Tasik  – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang mewajibkan tiap daerah menerapkan kebijakan bagi pendatang yang masuk ke wilayahnya harus di-Ravid Test menjelang tahun baru, diterapkan di Kota Tasik.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf mengatakan, surat edaran dari Gubernur tersebut diterapkan juga di Kota Tasik. Jadi ketika ada pengunjung dari luar ingin masuk ke Kota Tasik maka wajib di-Rapid Test,”ucapnya

“Wajib di-rapid dulu ya kalau mau masuk ke wilayah kita. Apalagi ketika menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” paparnya kepada radartasikmalaya.com, Senin (21/12) siang

kebijakan dari pemerintah pusat ini telah disebar luaskan ke seluruh pemerintah daerah (Pemda) sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 ketika Nataru. “Jadi ketika dia mau masuk wilayah kita karena libur Nataru ataupun mau ke tempat ibadah ya harus dirapid test dulu bagi mereka yang datang dari luar wilayah kita,” terangnya.

“Pelaksanaan rapidnya sendiri kalau bisa di masing-masing tempat ibadah tersedia. Kalau tidak, ya bisa dilakukan di puskesmas terdekat maupun di Dinas Kesehatan (Dinkes) kita,” ujarnya (red) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten