Jelang malam pergantian tahun, petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait secara gencar melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di lingkungan Pelaku Usaha

Berita Polres Ciamis – Jelang malam pergantian tahun, petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait secara gencar melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di lingkungan Pelaku Usaha. Pengawasan ini dilaksanakan ke tiga rumah makan dan minimarket di pusat kota Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021).

Pengawasan ini melibatkan sejumlah personel Satuan Samapta Polres Ciamis dan Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis. Patroli pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Samapta Polres Ciamis Ipda Arie Parantoro.

Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, patroli pengawasan hari ini, petugas menindak tegas dua rumah makan dengan sanksi Tipiring. Ini diberikan lantara pengelola rumah makan abai dan tidak berperan aktif menengur pelanggan yang tidak memakai masker.

“Mereka telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” katanya.

AKP Cecep juga kembali mengingatkan, di momen pergantian tahun masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga tidak menimbulkan gelombang ketiga di momen pergantian tahun dan mengawali langkah pemulihan ekonomi masyarakat.

“Semoga kita bisa lalui pandemi ini dengan aman, dan sehat. Selain itu momen ini menjadi awalan bagi kita semua untuk pemulihan ekonomi,” pungkasnya.

*HUMAS POLRES CIAMIS* No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten