oleh

Polres Ciamis Ciduk Tersangka Penebangan Liar

BERITA KAB.CIAMIS (JAWA BARAT) —- Polres Ciamis menciduk satu tersangka penebangan liar di tanah perum perhutani Parigi dan Langkap Lancar Pangandaran. Polisi menyita barang bukti sebuah alat pemotong kayu berupa senso, kayu jati sebanyak 111 batang dan motor dengan kerugian senilai Rp1,2M.

“Satu tersangka sudah kami amankan. Setelah dilakukan interogasi masih ada bebarapa orang pelaku yang kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, jumat (5/12/2019).

Bisno menuturkan terungkapnya kasus penebangan liar ini berkat laporan dari Perum Perhutani ke Polres Ciamis setelah dilakukan penyelidikan serta diperboleh bukti, dilakukan penangkapan.

“Ada satu tersangka kami tangkap, kemudian yang lainnya masih kami lakukan pengejaran. Ada pun barang bukti yang kami amankan mulai dari sepeda motor, dan satu unit gergaji mesin serta sebilah golok,” katanya.

Barang bukti

Akibat perbuatannya pelaku kini meringkuk dibalik ruang tahanan Polres Ciamis. Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Riz) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar