oleh

Hari Ini Setidaknya 53 Pelanggar Prokes, Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Simpang 4 Alun-alun Kota Banjar

Berita Polres Banjar Polda Jabar – Berlokasi di Simpang 4 Alun-alun Kota Banjar, Petugas gabungan di Kota Banjar yang terdiri dari Personel Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan. (09/04)

Operasi Yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut bertujuan untuk Memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan dan diharapkan masyarakat berperan serta aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam operasi Yustisi tersebut setidaknya sebanyak 53 pelanggar Protokol kesehatan terjaring dengan dikenakan sanksi ringan berupa Sanksi sosial, sanksi fisik terukur, dan teguran lisan maupun teguran tertulis.

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan, S.H. mengatakan dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di kota Banjar pihaknya lakukan upaya-upaya di antaranya Operasi Yustisi ini.

“Tentunya mematuhi protokol kesehatan secara ketat saat ini menjadi salah satu pencegahan penularan Covid-19, dalm operasi Yustisi ini masih saja ditemukan pelanggar Prokes terutama yang tidak menggunakan masker” Ucapnya.

“Untuk itu kami berharap kepada warga masyarakat kota Banjar untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan mengingat 5M” kata Paur Subbag Humas. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten