Predator anak Berhasil Diringkus Oleh Sat Reskrim Polres Banjar

Berita Polres BANJAR – Polres Banjar Polda Jabar – pelaku lakukan pencabulan dan asusila terhadap anak usia 5 tahun, akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.

Tersangka U (62 tahun) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya didaerah Pataruman.

“Dengan mengiming-imingi bunga (nama samaran) uang dan jajanan, U berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri.

Kejadian bermula dari laporan tetangga korban, melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di Lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Banjar pada tanggal 31 Januari 2021, dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya. disampaikan Kapolres Kota Banjar AKBP Melda Yanny S.IK., M.H., dalam konfrensi press yang digelar di depan ruangan SatReskrim Polres Banjar. Jum’at ( 05/03).

” Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp.5000,- sd 10.000,- . Sehingga terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka, ” ucap Kapolres.

“Pada saat kejadian kira jam 13.00, ada saksi mata melihat korban dan tersangka U keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya. Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangkaU, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit, ” terang Kapolres.

Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar, karena telah melanggar UU perlindungan anak pasal 81 tahun 2014.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar berharap, orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.
” Kepada para orangtua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ”

Kapolres, menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonwsia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. tandasnya No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten