oleh

Satreskrim Narkoba Polres Ciamis Berhasil Menyita 700 Botol Miras Dan Mengamankan 6 Orang Pelakunya

BERITA CIAMIS — Satreskrim Narkoba Polres ciamis berhasil menyita 700 botol minuman keras dari berbagai merek dan beberapa jeligen ciu serta menangkap 6 orang pelakunya.

Miras yang di mankan satreskrim Narkoba Ciamis

Dalam jumpa Pers di Mapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso.SH.SIK.MH Rabu (29/5/2019) mengatakan ke enam pelaku 5 diantaranya di amankan di Kabupaten Ciamis dan 1 orang pelaku diamankan dari Kabupaten Ciamis. Dua tersangka pemilik sejenis pil terlarang signotropika di tangkap di Sindangkasih dan Cikoneng keduanya berasal dari Tasikmalaya yang berprofesi sebagai buruh konfeksi dan bangunan dengan di jerat dengan pasal signotropika undang – undang No. 5 tahun 97 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dengan modus membeli barang lewat onlen , sedangkan dua tersangka lagi di amankan di Ciamis dengan kasus yang sama berasal dari Tasikmalaya dengan barang bukti 5 (lima)  butir pil Merlopan diancam dengan hukuman yang sama yaitu lima tahun penjara dan berprofesi ke duanya sebagai buruh bangunan”kata Kapolres

kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.SH.SIK.MH bersama Kasat Narkoba AKP Darli.Kabag Humas Ipda IIs saat jumpa pers

Sedangkan yang ini keduanya pengedar Ciu yang bahan bakunya di beli dari Tegal dan Wangon Jawa Tengah sebanyak 3 jeligen dengan ke untungan dari 1 jeligen dua juta seratus atau di kemas dalam satu botol dengan harga 35 ribu rupiah di amankan di Kawali dengan inisial IS sedangkan yang satunya lagi diamankan dari wilayah Kabupaten Pangandaran dari Nanjungsari Rt. 01 Rw. 04 Desa Pangandaran dengan inisial DS alias Jamud oprasi miras ini dalam rangka operasi pekat kondusifitas di bulan suci Ramadhan ucap AKBP. Bismo. (Jefri)

No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar