Berita MALANGKAB – – Penunjukan Plh Bupati dan Plh Wali Kota ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), yang memutuskan untuk penundaan pelantikan bupati/wali kota terpilih dan masa berakhirnya jabatan wali kota dan bupati di Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., mengutarakan ada beberapa daerah yang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)-nya sudah keluar. Namun ada pula yang belum. Setelah itu dilanjutkan dengan penerbitan SK KPU terkait pasangan calon kepala daerah terpilih. “Atas kondisi itu maka secara nasional, bupati dan wali kota yang akhir masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, akan dilakukan pelantikannya di akhir Februari 2021,” katanya.
Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, sebagai Plh Bupati Malang saat ini telah menerima SK tersebut di gedung Grahadi Surabaya. “Plh bupati dan Plh wali kota hanya melaksakan tugas rutin pemerintahan. Bukan termasuk membuat kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis, seperti pergantian personel, perizinan, penganggaran,” cetus Wagub.
Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Miskat, SH, MH., yang turut hadir dalam acara prosesi pengangkatan Wahyu Hidayat sebagai Plh. Bupati Malang mengatakan,” Kami yakin Pak Wahyu mampu melaksanakan tugas Harian Bupati dengan baik amanah dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya Selasa malam (16/02’21).
Dari 19 daerah di Jatim yang melaksanakan Pilkada serentak, lanjut dia, terdapat 17 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di tanggal 17 Februari 2021. Maka hari ini, Pemprov Jatim menyerahkan 16 SK penunjukan sekda kabupaten kota sebagai Plh bupati dan Plh wali kota. (John), mengutarakan ada beberapa daerah yang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)-nya sudah keluar. Namun ada pula yang belum. Setelah itu dilanjutkan dengan penerbitan SK KPU terkait pasangan calon kepala daerah terpilih. “Atas kondisi itu maka secara nasional, bupati dan wali kota yang akhir masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, akan dilakukan pelantikannya di akhir Februari 2021,” katanya.
Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, sebagai Plh Bupati Malang saat ini telah menerima SK tersebut di gedung Grahadi Surabaya. “Plh bupati dan Plh wali kota hanya melaksakan tugas rutin pemerintahan. Bukan termasuk membuat kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis, seperti pergantian personel, perizinan, penganggaran,” cetus Wagub.(Jon)