8 Saksi Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar Dipanggil KPK

BERITA  JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Selasa (6/10/2020) hari ini di gedung KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan BB dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa.

Plt jubir KPK Ali fikri

Delapan saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah, dua teller BJB Banjar tahun 2013 yakni Rima Rachmitillah dan Maya, Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan dan Manajer Operasional Bank BJB Banjar tahun 2013 Usep Rohyandi Syam.

Kemudian, dua orang Direktur PT Pribadi Manunggal yakni Erwin Rahdiawan dan Irwan Kurniawan, serta dua orang wiraswasta bernama Rahmat Wardi dan Rudiyatno.

“Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat,” ujar Ali.

KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.

Beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Wali Kota Banjar Ade UU Sukaesih, anak Ade sekaligus Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi, serta mantan anggora DPRD Kota Banjar Budi Kusmono.

Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.(sumber rilis KPK) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten