Kemenko Pangan Bentuk Satgas Koperasi Desa Merah Putih untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Nasional195 Dilihat

Jakarta, 17 Maret 2025 – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun atas usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan. Dalam rapat terbatas, Presiden menekankan dukungan
penuhnya terhadap upaya menggerakkan koperasi sebagai aset strategis untuk
membantu masyarakat, terutama yang masih lemah secara ekonomi.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pangan memimpin koordinasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, ASTA CITA, dan Prioritas Nasional. Koperasi ini diharapkan menjadi tulang punggung dalam mendukung swasembada pangan, pengembangan industri agro maritim, hilirisasi, serta pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pusat ekonomi baru yang berdaya saing, mampu mengatasi permasalahan panjangnya rantai distribusi pangan, keterbatasan
permodalan, serta dominasi middleman yang selama ini menekan harga petani.
Pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dan
10.000 koperasi desa merah putih sektor kelautan dan perikanan yang akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terbitnya Inpres.

Untuk mempercepat realisasi target tersebut, dibentuklah Satuan Tugas (SATGAS) Koperasi Desa Merah Putih di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan. Dalam rapat koordinasi hari ini, hadir sejumlah menteri teknis, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal beserta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Koperasi dan Wakil Menteri Koperasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Pertanian, serta Wakil Menteri BUMN.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan memberikan berbagai manfaat, antara lain penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan distribusi pendapatan, pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ketahanan ekonomi lokal, dan inklusi keuangan yang lebih luas. Selain itu, koperasi ini akan berperan sebagai akselerator, agregator, dan
konsolidator UMKM, menekan angka kemiskinan ekstrem, serta mengurangi peran middleman dalam rantai pasok.
Dengan memperbanyak supply chain yang efisien, koperasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan harga di tingkat produsen (petani, peternak, nelayan, dll), menekan inflasi, dan memproses permintaan barang/jasa dari
masyarakat dengan lebih cepat.
Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2021 masih sebesar 1,07%. Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan
kontribusi tersebut meningkat menjadi 1,20% pada tahun 2029 dan 5% pada tahun
2045.
Selain itu, usaha koperasi yang didominasi oleh simpan pinjam pada tahun 2021 (hanya 8,39% bergerak di bidang produksi), ditargetkan meningkat menjadi 10% pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan transformasi koperasi melalui berbagai intervensi kebijakan, antara lain percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Koperasi, penyusunan blueprint usaha koperasi sektor produksi, pengembangan koperasi di sektor agromaritim dan sektor
strategis lainnya, penguatan rantai pasok, peningkatan kapasitas SDM, serta
penguatan sistem pengawasan koperasi.

Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih akan bertugas mengkoordinasikan
penyusunan rencana pembentukan koperasi, mulai dari penyusunan timeline,
pemetaan koperasi atau lembaga yang sudah ada, identifikasi sumber pembiayaan, manajemen risiko (termasuk pengembangan nilai koperasi dan teknologi informasi), serta monitoring dan evaluasi. Di tingkat desa, terdapat potensi besar untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih melalui transformasi lembaga yang
sudah ada, seperti KUD, BUMDes, Koperasi Gapoktan, dan lainnya. Saat ini,
Indonesia memiliki 84.276 desa, dengan 27.531 koperasi yang sudah beroperasi,
termasuk 4.088 KUD, 16.080 Koperasi Simpan Pinjam, dan 64.766 Gapoktan. Selain itu, terdapat 967 Koperasi Gapoktan yang siap dikembangkan.
Strategi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meliputi tiga pendekatan utama:
membangun koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, mengembangkan
koperasi yang sudah ada dengan memberikan dukungan permodalan, teknologi, dan manajemen, serta revitalisasi koperasi yang kurang aktif atau tidak berfungsi optimal.
Untuk pendanaan, pemerintah memanfaatkan berbagai sumber, termasuk
APBN/APBD, HIMBARA, modal awal koperasi yang sudah ada, hibah, serta program
CSR dari perusahaan nasional dan multinasional.

“Koperasi Desa ini tentu ini akan menjadi putusan musyawarah pemerintah desa, dengan tujuan untuk mensejahterakan Desa. Kemudian anggarannya dari APBN dan
APBD.” Tegas Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Sesuai dengan arahan Presiden, koperasi ini akan menjadi tulang punggung
perekonomian desa, khususnya dalam mendukung swasembada pangan,
pengembangan industri agromaritim, dan hilirisasi produk pertanian,” pungkasnya. Dengan potensi yang dimiliki dan dukungan penuh dari berbagai pihak, target pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dan 10.000 koperasi desa merah putih sektor kelautan dan perikanan (koperasi desa nelayan) diyakini dapat tercapai. Koperasi ini diharapkan menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional dan
langkah strategis dalam mencapai swasembada pangan di Indonesia. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten