Peliputan Dibatasi dalam Kegiatan BGN, Transparansi Program MBG Disorot

Berita Nasional95 Dilihat

PANGANDARAN — Pembatasan akses terhadap awak media dalam sebuah kegiatan yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) menuai kritik. Insiden tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen keterbukaan informasi, terutama terkait program MBG yang sedang menjadi perhatian publik.

Sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput mengaku tidak diperkenankan masuk ke area kegiatan tanpa penjelasan yang jelas dari panitia. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, terlebih kegiatan tersebut berkaitan dengan program yang menyasar kepentingan masyarakat luas.

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, tapi justru tidak diberi akses. Tidak ada alasan yang disampaikan secara terbuka,” ungkap sis salah satu wartawan di lokasi.

Pembatasan ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat.

Pengamat komunikasi publik menilai, pembatasan tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara. Apalagi, program MBG saat ini tengah mendapat perhatian luas sehingga keterbukaan menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait alasan pembatasan akses tersebut. Publik pun menunggu penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

(Upi) 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten