Kabupaten Bogor, 13 Maret 2025 – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
meninjau langsung serta melakukan pemasangan papan peringatan pengawasan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor yang disinyalir adanya pencemaran serta perusakan lingkungan yang cukup serius. Kegiatan ini dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka
penegakan hukum lingkungan serta menjaga ekosistem untuk keberlanjutan ketahanan
pangan.
Kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan
penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek, Namun, maraknya alih fungsi lahan dan
pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan
ekosistem serius yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional. Inilah yang
menjadi kekhawatiran utama Kemenko Pangan.
Tiga lokasi yang telah dilakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta tindakan hukum yang dikenakan, yaitu:
(1) Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor: karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS
Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS; (2) Summarecon Bogor: karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill; dan (3) PT. Bobobox Aset Management: karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di KSO kan tanpa mengubah fungsi tata ruang..
Menteri Koordinator Bidang Pangan menegaskan bahwa “penegakan hukum lingkungan ini
merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional.
Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi
generasi mendatang.” “Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara
pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap
terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua.”
Sambung Zulkifli Hasan.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan memiliki tanggung jawab penting dalam
memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional, yang sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi
lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak
lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan. Oleh karena itu, penegakan hukum
lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat
mengancam ketahanan pangan.
Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Lingkungan
Hidup berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan
mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem. Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga kelestarian alam dan ketahanan pangan sebagai warisan berharga bagi generasi
mendatang.







