oleh

Terkait Rotasi Pejabat Ciamis Menyalahi Aturan, Masa GPI Gelar Aksi Demo Ke Kemendagri

Berita Jakarta – Puluhan massa yang menamakan Gerakan Pemuda Islam (GPI) bersama Brigade GPI menggelar aksi di depan Kemendagri berkaitan adanya rotasi dan mutasi para ASN di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat jumat (17/01/2020)

Kordinator aksi Irwan A.H.M menyampaikan bahwasanya Bupati Kabupaten Ciamis telah melakukan mutasi staf sebanyak 36 orang dengan sewenang-wenang, tanpa melihat kompetensi dan latar belakang pekerjaan yang dimiliki, tidak ada pengajuan/rekomendasi dari OPD asal, ataupun OPD baru, malah tidak sesuai dengan Perbub no 22 th 2017 pasal 6.

“Selain itu telah melakukan rotasi mutasi pejabat struktural pengawas, administrasi dan jabatan fungsional kepala sekolah SD, SMP sebanyak 896 orang tanpa mengindahkan prosedur serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Irwan di depan Kemendagri, Jumat (17/1/2020).

Dalam data yang dimilikinya ia katakan ada 20 orang ASN yang kena mutasi padahal kurang dari 2 Tahun, itu tidak sesuai dengan PP 11 th 2017, pasal 190 ayat 3.

Ada 5 orang camat yang tidak mempunyai kompetensi pemerintahan, tidak sesuai dengan PP 19 th 11 2008 pasal 24, 25.

Ada 4 orang pejabat eselon ll yang baru 1 tahun di rotasi, tidak sesuai dengan PP 11 tn 2017 pasal 132.

Ada ASN yang dirugikan diantaranya ada pejabat struktural administratur sebanyak 3 orang yang dikembalikan menjadi staf dan pejabat struktural pengawas sebanyak 18 orang yang di kemballkan jadi staf tidak sesuai dengan PP 11 th 2017 pasal 64, 65.

Pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan, dengan alasan masa kerjanya sudah 5 th, tanpa ada evaluasi terlebih dahulu, beliau dikembalikan ke jabatan fungsional dokter muda, yang BUP nya 58 th,sedangkan Kadis Kesehatan sudah lebih dari 58 th, artinya di paksa pensiun, tapi SK pengsiunnya sampai sekarang belum menerima. tidak sesuai dengan PP 11 th 2017 pasal 144, pasal 145 ayat 1 huruf E.

Demi rasa keadilan dan ketenangan bekerja para ASN di Kab. Ciamis kami menginginkan Bapak Mendagri membatalkan SK Bupati Ciamis :

a. Nomor 824/Kpts.511/BKPSDM.3/2019 tentang Penugasan dan Pemindahan jabatan peIaksana di ligkungan pemerintah Kab. Ciamis.

b. Nomor 321.2/Kpts.953/BKPSDM.3/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pengukuhan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintahan Kab. Ciamis.

c. Nomor 821.2/Kps.950/BKPSDM.3/2019 tentang Pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Iingkungan pemerintah Kab. Ciamis.

d. Nomor 821.2/Kpts.952.1/BKPSDM.3/2019 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dan pemberhentian dari jabatan administrasi di Iingkungan pemerintah Kab. Ciamis.

e. Nomor 821/Kpts.951/BKPSDM.3/2019 tentang Pemberhentian pegawai negeri sipil dari Jabatan pengawas kepala unit pelaksana teknis dinas pendidikan di Iingkungan pemerintah Kab. Ciamis.

f. Nomor 821.2/Kpts.985/BKPSDM.3/2019 tentang Pemberhentian dari jabatan tinggi pratama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ciamis dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dokter sdr. Drg. Engkan, MM NIP 19620601 199803 1 004 pangkat, gl/ruang pembina utama muda .(lV/c)

Massa perwakilan dari GPI juga merasa kecewa, karena perwakilan dari mereka yang diterima pihak Kemendagri tidak memiliki kapasitas dalam mengambil kebijakan.

Hal itu juga disampaikan Ketua GPI Jakarta Raya, Rahmat Himran menyebut para pengambil kebijakan tidak berada ditempat. “Padahal ini masih jam kerja, untuk itu kami akan menggelar aksi lebih besar lagi jika tidak segera ditanggapi apa yang sudah kita sampaikan,” tegasnya.(Jep) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar