Pemerintah Gelar Rakor Persiapan Gebyar DBIP Tahun 2019

Berita Opini834 views

BERITA BIMA (NTB)—– Dalam rangka persiapan mengikuti kegiatan Gerakan Bersama Layanan Dasar dan Desa Menuju Benderang Informasi Publik Tahun 2019 yang akan dilaksanakan di Provinsi NTB pada bulan OKtober 2019, Komisi Informasi Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bima menggelar Rapat Persiapan Gebyar GBIP Tahun 2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Bima pada hari Rabu ( 11/9). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Bima diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bima yang juga selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik H. Antonius, S.STP dan dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi, SE, MM, dan  dua orang komisioner Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt serta H. Dahlan A, Bandu serta dihadiri oleh Ketua dan Pengurus PPID Utama yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Dihadapan para peserta H. Antonius, S.STP mengungkapkan bahwa dengan adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  ini merupakan Hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia. Hal ini dijamin dalam Undang-Undnag Dasar Tahun 1945 pasal 28F menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tataran kehidupan demokrasi dimana rakyat merupakan puncak kedaulatan, rakyat berhak melihat, mengawasi dan mengkritisi apa yang dilakukan oleh pemerintah dan penyelenggara pemerintahan.
Lembaga penyelenggara pemerintahan sendiri harus menerapkan kebijakan yang sesuai dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat banyak. Keterbukaan dan transparansi informasi merupakan hal yang sangat esensial dalam penerapan fungsi pengawasan langsung oleh rakyat. Transparansi informasi juga merupakan salah satu pondasi good governance. Informasi yang terbuka dan transparan menjadikan rakyat dapat melihat setiap kebijakan dan alur kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

Oleh karna itu transparan memiliki tolak ukur penting biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dalam penggunaan uang rakyat, bertanggungjawab terhadap kewajiban yang diemban, bertanggungjawab terhadap janji yang sudah sampaikan kepada masyarakat luas. Indikator keberhasilan tranparansi adalah kekuatan sistem yang dibangun untuk meredam prilaku korupsi berupa penurunan jumlah kasus korupsi pada instansi tertentu. Jika semuanya akan terlihat transparan maka akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri. Hak atas informasi atau right to know merupakan hak fundamental yang menjadi perhatian utama para perumus Duham. Pada 1946, majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menilai bahwa hak ini penting bagi perjuangan hak-hak yang lainnya. Hak ini menjadi sokoguru pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, yang dengannya menyediakan jalan bagi tersedianya jaminan pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya.

Adanya pertimbangan itu pula, maka hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat  kemudian dimasukkan ke dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam Pasal 19 DUHAM dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Pemerintah memandang  dengan adanya kegiatan seperti ini  memiliki arti penting sebagai wahana untuk lebih mendorong peningkatan peran lembaga pemerintah bagi pemenuhan kebutuhan informasi publik bagi masyarakat. sekaligus menyambut baik ikhtiar Komisi Informasi Provinsi NTB melakukan Koordinasi Persiapan  “Gerakan Bersama Layanan Dasar (Gebyar) Desa Menuju Benderang Informasi Publik  tahun 2019  sebagai wahana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta tentang pentingnya layanan informasi publik yang berkualitas di Sekolah, Puskesmas, dan Desa Model.

H. Antonius berharap dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan ini kedepanya  “diperlukan komitmen untuk mendorong penerapan secara menyeluruh dan mendorong berfungsinya PPID sebagai pusat layanan yang mampu memberikan informasi, yang cepat dan tepat kepada masyarakat sebagai penjabaran visi pembangunan daerah”.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi dalam penjabaranya  mengungkapkan, kegiatan ini ditujukan untuk menyampaikan dan mempersiapkan terkait dengan  pesan akan pentingnya penyelenggaraan Gerakan Bersama Layanan Dasar (Gebyar) Desa Benderang Informasi Publik untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta partisipasi badan publik sebagai ujung tombak pelayanan informasi terutama di Sekolah dan Puskesmas juga perlu didorong untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Juga, penting adanya ruang silaturahmi antara desa,  sekolah dan Puskesmas dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

Disamping itu, implementasi keterbukaan informasi publik penting mengingat sekolah, desa dan Puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan dasar”. Sehingga dari hasil Koordinasi Persiapan Gebyar DBIP Tahun 2019 ini  kita akan membangun komitmen bersama dalam layanan dasar dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar