Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, Selasa (17/06/2025) siang.
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan kepada masyarakat yang ditemui dan menempelkannya ke tempat-tempat strategis yang mudah dilihat
Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda JONIKA, S.Sos. mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Telaga Antang Kab. Kotim.
“Dengan adanya penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat dapat mengerti tentang larangan dan sanksi pidana apabila melakukan pembakaran lahan ,” kata Kapolsek (a_klg)