Klaim Palestina dan Israel Atas Yerusalem: Analisis Konflik

Artikel68 Dilihat

0leh MS.Tjik.NG

*Bismillshirrahmanirrahim*

Pendahuluan

Yerusalem adalah kota suci bagi tiga agama samawi: Islam, Kristen, dan Yahudi. Namun, status politik kota ini telah menjadi salah satu sumber konflik paling kompleks di dunia modern. Klaim Palestina dan Israel atas Yerusalem mencerminkan pertarungan antara sejarah, teologi, politik, dan hukum internasional.

Artikel ini menyajikan analisis komprehensif sepanjang 14 halaman mengenai sejarah, kronologi konflik, klaim masing- masing pihak, data terbaru, analisis hukum internasional, dan prospek perdamaian.

Latar Belakang Historis

Sejarah Yerusalem berlapis-lapis: era kerajaan Yahudi kuno, penaklukan Romawi, pemerintahan Bizantium, hingga dikuasai oleh Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab tahun 638 M.

Selama berabad-abad, kota ini relatif damai hingga Perang Salib yang mengubah demografi dan politik kawasan. Ottoman berkuasa dari 1517–1917, menjaga Yerusalem sebagai kota kosmopolitan. Perang Dunia I mengakhiri kekuasaan Ottoman, dan Liga Bangsa-Bangsa memberikan Mandat Palestina kepada Inggris.

Deklarasi Balfour dan Mandat Inggris

Deklarasi Balfour (1917) menjadi titik awal ketegangan modern. Inggris mendukung pendirian “tanah air nasional Yahudi” di Palestina tanpa mempertimbangkan penuh hak politik penduduk Arab setempat. Migrasi Yahudi meningkat, memicu konflik komunal.

Rencana Pembagian PBB 1947

Resolusi Majelis Umum PBB 181 membagi Palestina menjadi dua negara: Yahudi dan Arab, dengan Yerusalem berstatus internasional (corpus separatum). Rencana ini diterima gerakan Zionis tetapi ditolak mayoritas Arab, memicu Perang 1948.

Perang 1948 dan Yerusalem Terbagi

Hasil perang membuat Israel menguasai Yerusalem Barat, sementara Yerusalem Timur (termasuk Kota Lama) dikuasai Yordania. Yerusalem pun terbagi secara fisik hingga 1967.

Perang Enam Hari 1967

Israel merebut Yerusalem Timur dari Yordania dan mengumumkan penyatuan kota di bawah administrasi Israel. Komunitas internasional menolak aneksasi ini, menegaskan bahwa Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan.

Jerusalem Law 1980 dan Reaksi Dunia

Israel mengesahkan Jerusalem Law yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota “tak terbagi”. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 yang menyatakan hukum tersebut batal demi hukum (null and void).

Kronologi Konflik Utama (Ringkasan)

Tahun Peristiwa Dampak:

1917 Deklarasi Balfour Awal dukungan resmi untuk proyek Zionis

1947 Resolusi 181 PBB Yerusalem direncanakan sebagai corpus separatum

1948 Perang Arab-Israel Yerusalem terbagi Barat–Timur

1967 Perang Enam Hari Israel kuasai Yerusalem Timur

1980 Jerusalem Law PBB tolak aneksasi

2017 AS akui Yerusalem ibu kota Israel Ketegangan global meningkat

Data Statistik 2023–2024

Jumlah unit pemukiman baru di Yerusalem Timur 2023: ±18.333 unit (laporan UE).

Populasi pemukim Yahudi di Yerusalem Timur: ±230.000 jiwa.

Populasi Palestina di Yerusalem Timur: ±370.000 jiwa.

Korban tewas sejak 7 Oktober 2023 hingga Juni 2025 di Yerusalem Timur & West Bank: 942 orang (termasuk 200 anak-anak).

Analisis Hukum Internasional: Yerusalem Dalam Kacamata PBB :

1.Resolusi PBB 181 (1947): UN Partition Plan. Resolusi ini menjadi dasar hukum awal status Yerusalem.

_”The City of Jerusalem shall be established as a corpus separatum under a special internationl regime and shall be administeredby the United Nations”_
Artinya : Yerusalem seharusnya menjadi entitas internasional yang tidak dimiliki secara eksklusif oleh Israel maupun Palestina. Namun, rencana ini gagal diterapkan akibat pecahnya perang 1948.

menetapkan Yerusalem sebagai entitas internasional.

Resolusi DK PBB 242 (1967): menuntut penarikan Israel dari wilayah yang diduduki.

Resolusi DK PBB 478 (1980): menolak pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota tak terbagi.

Konvensi Jenewa IV: melarang pemindahan penduduk sipil ke wilayah pendudukan.

Klaim Palestina

Palestina menegaskan hak mereka atas Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina masa depan, dengan dasar hukum Resolusi 242 dan prinsip hak menentukan nasib sendiri.

Klaim Israel

Israel menganggap Yerusalem sebagai ibu kota abadi berdasarkan klaim historis dan religius. Israel menyatakan penyatuan Yerusalem sebagai tindakan “rekonsolidasi” bukan pendudukan.

Prospek Perdamaian

Status Yerusalem adalah isu inti negosiasi damai. Solusi yang diusulkan antara lain:

Solusi Dua Negara: Yerusalem sebagai ibu kota bersama.

Internasionalisasi: Mengembalikan status corpus separatum.

Solusi Satu Negara: Israel mempertahankan kendali penuh dengan status khusus bagi warga Palestina.

Analisis Geopolitik

Yerusalem bukan hanya isu lokal, tetapi juga simbol identitas politik dunia Islam dan Yahudi. AS, UE, Rusia, dan negara-negara Arab memiliki kepentingan strategis di kota ini. Eskalasi konflik sering memicu ketegangan regional.

Kesimpulan

Konflik Yerusalem adalah konflik berlapis: teologis, historis, dan geopolitik. Penyelesaian memerlukan kompromi kreatif yang menghormati hak-hak kedua pihak dan hukum internasional.

Tanpa solusi adil, Yerusalem akan tetap menjadi titik api yang mengancam perdamaian global.

والله اعلم بالصواب

C22092025, Tabik 🙏
Referensi :

United Nations. “General Assembly Resolution 181 (II).” 1947.

United Nations Security Council. “Resolution 242.” 1967.

United Nations Security Council. “Resolution 478.” 1980.

Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, 1949.

European Union External Action Service. “2023 Report on Israeli Settlements in the Occupied West Bank including East Jerusalem.” 2024.

UNRWA Situation Report No. 174, 2025.

Rashid Khalidi. The Hundred Years’ War on Palestine. Metropolitan Books, 2020.

Benny Morris. 1948: A History of the First Arab–Israeli War. Yale University Press, 2008 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten