Baraknews Kota Bima (NTB)—Akhirnya Polres Bima Kota menetapkan Boymin,SE anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi Partai GERINDRA sebagai tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas, setelah BPKP NTB mengeluarkan hasil audit kerugian negara senilai 862 juta rupiah, pada tanggal 10 Maret 2022.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana PKBM KAROKO MAS, setidaknya kami lakukan Aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawalan kami terhadap proses penegakan hukum, sejak bulan Januari 2020 melalui BEM STIH yang kini jadi Universitas Muhammadiyah Bima di depan kantor Polres Bima Kota selama 4 kali (Januari, Maret, juni, Oktober dan Desember), sedangkan setelah itu melalui LesHam NTB sejak 2021 ada 4 kali kami gelar aksi unjuk rasa di Polres Bima Kota, 2 kali di Mapolda NTB dan 2 kali di BPKP NTB, Selain dari kami, juga kawan-kawan Koalisi Mahasiswa Bima Mataram aksi di Polda berkali-kali dengan tuntutan yang sama, kemudian sejumlah masa aksi Koalisia Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (LMPSJ) Jakarta berkali-kali menggelar Aksi dikantor Mabes Polri, hal itu dilakukan karena selama proses penyelidikan dan penyidikan tersangka tidak pernah kooperatif dan justru mengancam keselamatan dari beberapa masa aksi bahkan dari pihak kepolisian mengaku juga diancam secara verbal oleh tersangka.
Kasus ini berjalan di meja Polres Bima Kota cukup lama bahkan sampai 3 kali pergantian Kapolres dan 2 kali pergantian kasat Reskrim. Dari sekian rangkaian dan perjalanan kasus ini yang bikin masyarakat kecewa khususnya kami semua yang mengawal kasus ini adalah keputusan Kapolres yang tidak melakukan Tindakan Penahanan terhadap tersangka dengan alasan masih kurang administrasi, alasan ini tidak masuk akal.
“Tidak ada dalam aturan manapun yang membenarkan tentang tidak ditahannya tersangka dengan alasan masih kurang administrasi, sebab syarat syah penahanan itu apabila ancaman pidana diatas 5 tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada pasal 21 KUHAP dan itu semua sudah terpenuhi karena kami kawal kasus ini sudah 3 tahun maka kami tahu, yang namanya status tersangka itu artinya semua barang bukti dan alat bukti itu sudah terpenuhi, kan itu yang disebut kelengkapan administrasi”. Terangnya.
Kami menilai memang ada intervensi dari pihak tertentu sehingga sikap Kapolres Bima Kota tiba-tiba berubah dari awalnya diberitakan akan ditahan dalam hitungan detik keputusan itu justru tidak dilakukan penahanan, ini membuktikan wajah buram polres bima kota di bawah tongkat komando AKBP.HENRY NOVIKA CANDRA.S.I.K dalam hal ini kami secara sadar dan penuh tanggung jawab meminta dengan hormat kepada Kapolres Bima Kota untuk angkat kaki dari tanah Bima, Sebelum rakyat bima tunjukan Murkanya. Sungguh tercoreng intitusi Polri/Polres Bima Kota dibawah kepemimpinan AKBP. HENRY NOVIKA CANDRA.S.I.K, Tutupnya.
LesHam Zend Linnas