Kesti TTKKDH Banten Indonesia Siap di Deklarasikan

Berita Pandeglang, – Untuk menindaklanjuti atas disahkannya surat keputusan (SK) Kemenkum HAM RI pada 10 November 2021 lalu bertepatan dengan hari Pahlawan, Kebudayaan edukasi silat dan tari Indonesia (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Banten Indonesia saat ini baru menggelar rápat pembentukan tim formatur pengurus dan merencanakan kegiatan.

“12 hari setelah disahkannya SK Kemenkum HAM RI, Kesti TTKKDH Banten Indonesia pertama kali menggelar rapat pembentukan Tim Formatur pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” ungkap Yoyon Sujana, SE selaku Ketua Umum DPP Kêsti TTKKDH Banten Indonesia yang didampingi Wahyu Gunadiharja selaku Sekjen dan Abah Suhada sebagai Dewan Pendiri dan Wakil Ketum, kepada media, Senin (22/11/2021).

Hadir dalam rapat tersebut, Abah Rawing kasepuhan dan pendiri, Abah Drajat, Dadan Saladin selaku Bendahara Umum dan jajaran pengurus lainnya.

Yoyon Sujana yang juga Anggota DPRD Banten ini, mengatakan agenda berikutnya méngadakan syukuran dan Keceran Akbar di kediaman Abah Rawing pada Sabtu, 12 Desember 2021.

“Agenda berikutnya adalah Deklarasi Kesti TTKKDH Banten Indonesia, dan setelah itu baru pelantikan pengurus DPP Kêsti TTKKDH Banten Indonesia,” terang Yoyon yang diamini seluruh pengurus yang hadir.

Dikatakan Yoyon, dirinya akan melakukan roudshow melakukan pembentukan pengurus disetiap kabupaten dan provinsi se-Indonesia sesuai aturan dan AD/ART organisasi Kesti TTKKDH Banten Indonesia.

“Sehingga Kêsti TTKKDH Banten Indonesia dapat didaftarkan secara resmi dari mulai kabupaten, provinsi dan pusat. Target kami diakui sah secara hukum yang tersebar kepengurusannya di seluruh wilayah Indonesia di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kamipun akan ada perwakilan di luar negeri,” tandasnya optimis. (Den) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten