CIAMIS – Polres Ciamis mengadakan konferensi pers di Aula Pesat Gatra pada Minggu, 30 Agustus 2025, pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dan perusakan di Gedung DPRD Ciamis dihadiri Bupati Ciamis dan Unsur Forkopimda serta MUI Kabupaten Ciamis
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi, “Masyarakat Ciamis harus menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang.
Bupati juga meminta masyarakat Tatar Galuh untuk bersatu dan menjaga situasi tetap damai dan tidak terpancing dengan isu-isu yang negatif,” ucapnya
Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP HHidayatulloh,SH.SIK mengatakan,” polisi menetapkan 16 tersangka dari 38 orang yang diamankan dari 38 orang yang diamankan saat kejadian diduga sebagai provokator. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, 16 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari luar daerah, mengenakan pakaian serba hitam, dan hanya melakukan tindakan anarkis,” jelas AKBP H. Hidayatullah.
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses hukum pelaku dewasa sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku anak-anak, proses hukum akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 13 unit sepeda motor, 20 unit telepon genggam, pakaian pelaku, serta berbagai benda yang digunakan untuk merusak, seperti batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, dan besi.