Kaban Kesbangpol Yadi : Pembentangan Bendera Merah Putih Dari Atas Ke Bawah Di Area Pusat Kuliner Ciamis Tidak Menyalahi Aturan

Berita Daerah91 Dilihat

Kab.Ciamis- Terkait dengan pemasangan bendera merah putih raksasa di area pusat kuliner alun-alun Ciamis selasa (12/8/25) dengan cara membentangan dari atas ke bawah

Kepala Kesbang Pol Ciamis Yadi kepada awak media mengatakan,”terkait pemasangan dengan cara membentangkan bendera merah putih raksasa dari atas ke bawah di area pusat kuliner alun-alun ciamis tidak menyalahi aturan,karena sudah ada aturan dari sekretariat Negara tentang pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 tahun 2025.

Menurut yadi pelaksanakan yang baru dilaksanakan semuanya sudah memenuhi peraturan pemerintah pusat jadi tidak melanggar,di pilihnya area pusat kuliner alun-alun ciamis sangat tepat karena pusat kota dan bisa di lihar warga ciamis yang melakukan aktifitas di srputara area alun-alun Ciamis,”ucapnya

Pembentangan bendera merah raksasa di area pusat kuliner ciamis

Disinggung mengenai tata cara pemasangan bendera yang lagi ngentred yadi mengatakan,”bendera merah putih tidak boleh disatukan dengan bendera apapun baik bendera organisasi ataw bendera apapun,kalau pun bendera merah putih harus lebih tinggi sesuai drngan UU No.24 Tahun 2009 tentang tata cara pemasang bendera merah putih

Yang sangat penting Kegiatan ini untuk bisa menginspirasi Gen Z dan milenial untuk terus memupuk rasa cinta tanah air. Tahun ini, SKPD juga membagikan sekitar 1.150 bendera kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya

Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah,kepala BPBD,Kepala Kesbangpol Ciamis melaksanakan Pembentangan bendera merah putih raksasa berukuran 18 x 6 meter area gedung foodcoot alun-alun dengan membentangkan bendera merah putih dari atas ke bawah. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten