Ciamis Terkait Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dilaporkan ke Polda Jabar oleh advokat Ramadhaniel S Daulay pada Senin (29/9/2025) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis.
Terkait berita yang sedang ramai kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Asep Khalis Fajari ketika di temui baraknews.co. saat akan berangkat ke kodim rabu (1/10/25) mengatakan,”terkait belum cairnya alokasi add tahap 2 TA.2024 bukan saat pa herdiat mendapat bupati,belum cair dana add karena ciamis mengalami depisit karena harus membayar hutang pinjaman pemda ke bjb dan saat itu masih di jabat oleh Pj bupati budi jadi bukan pa herdiat.
Untuk pembayaran add tahap 2 tahun 2024 sekarang ini lagi di bahas dan mudhan di bayar bersamaan dana ADD Tahap 2 tahun 2025,sekali lagi akan keterlambatan pencairan dana ADD Tahap 2 Tahun 2024 bukan saat pa Herdiat memimpin Ciamis (Bupati-red)
Dana ADD merupakan kewenangan pemerintah daerah seseuai dengan kemampuan keuangan daerah,diakui untuk tahun 2024 kabupaten Ciamis sedang tidak baik-baik alias defisit keuangan karena adanya pembayaran jatuh tempo pinjaman karean alokasi add tahap 2 tahun 2025 belum bisa cair dan tidak ada unsur kesengajaan tapi faktor defisit anggaran saja,”paparnya







