MBG Maruyungsari Pangandaran Ditolak Sekolah, Aroma Makanan Tak Sedap

Berita Daerah36 Dilihat

PANGANDARAN– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan oleh SPPG Maruyungsari, Kabupaten Pangandaran, ditolak oleh sejumlah sekolah karena diduga tidak layak konsumsi. Penolakan dilakukan setelah ditemukan aroma tidak sedap dan rasa pahit pada makanan yang diterima siswa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, dan dialami oleh beberapa sekolah mulai dari TK, SD hingga SMP di wilayah Maruyungsari.

Salah seorang orang tua siswa, sebut saja WN, mengungkapkan bahwa anaknya mencium bau tidak sedap dari menu MBG yang diterima sekolah.

> “Anak saya sekolah di TK dan SD. Salah satu MBG-nya sempat dibawa pulang, dan anak saya bilang ‘mah, ikannya bau’. Setelah dicek, ternyata bau berasal dari krispi ikan,” ungkap WN saat ditemui di rumahnya, Jumat (30/1/2026).

Menurut WN, setidaknya terdapat tiga lembaga pendidikan yang mengembalikan MBG tersebut.

> “Yang mengembalikan itu dari SMP, SD, dan bimbel,” tambahnya.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada SPPG MBG Maruyungsari, Alwi Putra Budiman, melalui pesan WhatsApp pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pihak SPPG belum memberikan penjelasan rinci.

> “Maaf pak, untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” jawabnya singkat.

 

Sementara itu, Kepala SDN 2 Maruyungsari, Komala, membenarkan penolakan MBG di sekolahnya. Ia menjelaskan bahwa distribusi tersebut merupakan pengiriman pertama ke sekolahnya.

> “Saat dicicipi oleh PIC, guru, dan kepala sekolah, ada yang menilai layak, tapi sebagian guru mencium aroma tidak sedap, terasa pahit, dan apek,” jelas Komala saat dikonfirmasi Sabtu (31/1/2026).

 

Setelah melalui musyawarah, pihak sekolah memutuskan tidak membagikan makanan tersebut kepada siswa demi menghindari risiko kesehatan.

> “Kami langsung menghubungi pihak MBG dan mengembalikan sebanyak 124 ompreng,” lanjutnya.

 

Sebagai pengganti, pihak MBG memberikan makanan kering pada Jumat, sehingga siswa tetap menerima dua porsi—pengganti untuk Kamis dan jatah reguler hari Jumat.

Terkait kejadian ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa SPPG dan ahli gizi MBG yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran, penghentian sementara operasional, pemutusan kerja, hingga proses hukum pidana atau perdata apabila menimbulkan dampak serius seperti keracunan.

BGN juga mewajibkan setiap SPPG yang bermasalah untuk memperbaiki standar keamanan pangan, termasuk melengkapi sertifikat higiene, kelayakan, dan kehalalan, sebelum kembali beroperasi.

Pengetatan pengawasan dilakukan untuk memastikan keselamatan dan mutu pangan bagi para penerima manfaat program MBG.

( Upi ) 3/5 (1)

Nilai Kualitas Konten