BANJAR – Negara kembali menunjukkan kehadirannya di tengah masyarakat. Melalui Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri (PN) Banjar bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima Tasikmalaya–Banjar menggelar layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis langsung di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jumat (09/01/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Desa Sinartanjung ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil terhadap layanan hukum. Dengan pola jemput bola, Posbakum PN Banjar hadir langsung ke desa untuk memutus jarak dan kerumitan birokrasi yang selama ini kerap dirasakan masyarakat.

Perwakilan YLBH Panglima Tasikmalaya–Banjar, Andi Maulana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Posbakum PN Banjar yang berorientasi pada pelayanan sekaligus edukasi hukum bagi masyarakat.
“Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya. Melalui layanan ini, kami memberikan konsultasi hukum secara gratis, baik perdata maupun pidana, mulai dari permohonan ganti nama, perbaikan tanggal lahir pada dokumen kependudukan, persoalan keluarga, hingga penyusunan dokumen hukum lainnya,” jelas Andi.
Kehadiran Posbakum PN Banjar dan YLBH Panglima disambut positif oleh Pemerintah Desa Sinartanjung. Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugianto, S.IP, menilai program tersebut sangat membantu warga dalam memahami persoalan hukum yang selama ini dianggap rumit dan sulit dijangkau.
“Ini bukti bahwa negara benar-benar hadir di desa. Warga kami jadi lebih paham hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujarnya.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan konsultasi. Salah satunya Istianatuh Sadah, warga Desa Sinartanjung, yang mengaku sangat terbantu.
“Cukup membawa KTP, kami sudah bisa berkonsultasi. Saya akhirnya mengerti cara mengurus perbaikan nama di dokumen kependudukan yang selama ini membingungkan,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Posbakum PN Banjar menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional warga negara yang harus dihadirkan secara nyata. Bersama YLBH Panglima, komitmen pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan terus diperkuat hingga menjangkau lapisan masyarakat paling bawah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para kepala dusun, serta unsur perangkat Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
(Acep Surya)







