Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, Bupati Ciamis Tekankan Keselarasan Desa dan BPD

Berita Daerah6 Dilihat

Kab. Ciamis,* — Sebagai upaya konsistensi dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Ciamis melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, pada Senin (19/01/2026), bertempat di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.

Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur Pemerintah Desa dari 11 desa, yang terdiri atas 5 desa dari Kecamatan Cimaragas dan 6 desa dari Kecamatan Cidolog. Peserta yang hadir meliputi unsur Pemerintah Desa, yakni Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan unsur Kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), di antaranya Camat, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Kecamatan, Kasi Tata Pemerintahan, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, dan aset desa, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan administrasi maupun permasalahan hukum di tingkat desa.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Herdiat Sunarya, yang menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mendukung penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Bupati Ciamis menegaskan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui aparatur desa, melainkan sebagai ikhtiar bersama dalam meluruskan dan membenahi tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak bermaksud menggurui. Ini adalah ikhtiar bersama untuk meluruskan dan membenahi situasi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini,” tegas Bupati.

Bupati mengingatkan bahwa masih terdapat potensi risiko sejumlah desa yang dapat bersentuhan dengan aparat penegak hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesepahaman seluruh unsur pemerintahan desa.

“Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. BPD tidak berjalan sendiri, begitu pula Kepala Desa dan perangkatnya. Jika tidak sejalan, maka potensi masalah akan muncul, termasuk risiko hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dan soliditas antar unsur pemerintahan. Menurutnya, membuka kekurangan satu sama lain bukanlah solusi dalam membangun pemerintahan yang sehat.

“Membuka aib satu sama lain bukan solusi. Itu sama saja membuka aib sendiri. Yang harus kita lakukan adalah saling menjaga dan saling menguatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pembangunan desa hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan kebersamaan antara Pemerintah Desa dan BPD.

“Membangun tidak bisa sendiri. Harus ada kesepahaman dan kolaborasi. Kita ini satu organisasi dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan apa yang telah direncanakan bersama. Saya percaya Pemerintah Desa dan BPD di Kecamatan Cidolog dan Cimaragas solid dalam menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan peran Inspektorat sebagai auditor pembinaan, bukan auditor investigatif. Ia meminta aparatur desa untuk tidak ragu berkonsultasi apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.

“Inspektorat hadir untuk membina, membetulkan, dan memandu agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan benar. Jangan sungkan untuk bertanya, karena pembinaan itu memang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Selain itu, Bupati memberikan perhatian serius terhadap penataan dan pendataan aset desa serta pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan.

“Aset desa harus benar-benar tertata dan terdata dengan baik. Begitu juga penggunaan dana desa dan ADD, harus dikelola secara benar agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur penegak hukum, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan APBDesa, keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan penyuluhan hukum bagi Pemerintah Desa.

*PROKOPIM CIAMIS* No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten