PT PLN (Persero) Tegaskan Prosedur P2TL Sesuai Aturan, Bantah Dugaan Pungutan Liar

Berita Daerah162 Dilihat

PANGANDARAN — Manajemen PT PLN (Persero) melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait pelaksanaan P2TL di wilayah Cijalu, Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur serta indikasi pungutan liar, Kamis (19/02/2026).

PLN menegaskan bahwa kegiatan P2TL merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Kegiatan ini bertujuan memastikan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terpasang pada pelanggan sesuai ketentuan teknis, menjaga keselamatan ketenagalistrikan, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.

Terkait pemeriksaan terhadap pelanggan atas nama DEVI pada 26 Januari 2026, PLN menyatakan bahwa temuan ketidaksesuaian Mini Circuit Breaker (MCB) merupakan hasil pemeriksaan teknis di lapangan. Sesuai regulasi, setiap ketidaksesuaian pada APP dapat dikenakan penyesuaian tagihan atau sanksi administratif berdasarkan perhitungan resmi yang tercatat dalam sistem.

Soal Mekanisme Pembayaran

PLN menegaskan bahwa petugas P2TL tidak dibenarkan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun secara langsung di lapangan, baik tunai maupun melalui rekening pribadi atau dompet digital. Seluruh transaksi pembayaran wajib dilakukan melalui kanal resmi perusahaan dan tercatat dalam sistem.

Manajemen menyatakan apabila terdapat oknum yang terbukti melanggar SOP, maka hal tersebut merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan institusi. PLN memastikan telah melakukan penelusuran internal serta pembinaan terhadap petugas yang terlibat guna mencegah kejadian serupa terulang.

Komitmen Transparansi dan Perbaikan Layanan

PLN juga menegaskan bahwa bukti pembayaran resmi telah diterbitkan sesuai tanggal yang tercatat dalam sistem perusahaan. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang terkait pencatatan administrasi.

Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangandaran, PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa tindakan penertiban tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi dan bukan sebagai bentuk pungutan liar.

PLN mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum, agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PT PLN (Persero) berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mempertahankan kepercayaan publik.

(Upi) 2/5 (1)

Nilai Kualitas Konten