PANGANDARAN- Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin HMM, memperhatikan seluruh aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Pangandaran, dan secara tegas mengatakan bahwa harus melalui proses perizinan yang sah.
“Ada tahapan yang jelas dalam proses perizinan tambang, hal itu harus dipatuhi oleh pihak manapun yang ingin melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pangandaran,” katanya.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan masih terdapat tambang galian C ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi yang beroperasi
Menurut Asep, kewenangan dalam menerbitkan izin tambang saat ini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
“Permasalahan yang kerap muncul dari keberadaan aktivitas tambang tanpa izin eksploitasi yang lengkap, adalah masalah hukum dan lingkungan” tuturnya
Kemudian pandangannya tertuju pada wilayah yang hendak dijadikan lokasi tambang tentu harus dikaji terlebih dahulu apakah memang ditetapkan sebagai zona pertambangan atau bukan.
“Aktivitas tambang harus mengacu pada dokumen perencanaan tata ruang daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk memastikan lokasi tambang berada di kawasan yang sesuai peruntukannya,” terangnya.
Jika tidak sesuai, maka Pemerintah Daerah diminta segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meninjau kembali kebijakan tersebut
Pemerintah Kabupaten hanya memiliki kewenangan sebatas rekomendasi terkait kesesuaian ruang dalam RTRW dan RDTR.
Lebih jauh lagi, Asep menjelaskan, terdapat zona-zona tertentu dalam peta tata ruang yang dilindungi dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan,
“Biasanya, zona tersebut ditandai dengan warna hijau atau biru yang menunjukkan area konservasi atau lindung.” jelasnya
Namun meskipun suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan untuk penambangan, perizinan tetap menjadi syarat utama
“Jika bertentangan dengan regulasi yang berlaku maka perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” tandasnya
(Upi)