Kejaksaan Banjar– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menahan Ir. Hj. Rachmawati, M.P., setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar.
Kasus ini menyeret kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,52 miliar dalam rentang waktu 2017 hingga 2021. Penahanan dilakukan usai Rachmawati memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (30/4/2025).
Atas perbuatannya, Rachmawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Didampingi kuasa hukumnya, ia menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari
“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dan berdasarkan pertimbangan objektif serta subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Akhmad Fakhri, dalam keterangan pers.
Sebelum menetapkan Rachmawati sebagai tersangka, Kejari lebih dulu menahan Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) dalam perkara yang sama.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Rachmawati bersama DRK dalam pengusulan kenaikan besaran tunjangan, yang dinilai tidak sah dan menyebabkan kerugian negara







