Berita Pemda Kab. Pandeglang – Perubahan Rencana Tataruang Rencana Wilayah (RTRW) sangat mendorong untuk peningkatan investasi di setiap daerah. Kendati demikian, permasalahan izinpun harus dipermudah. karena itu merupakan faktor pendorong selain perubahan RTRW.
“RTRW kita yang baru sudah ditetapkan dalam perda no 2 tahun 2020, ini merupakan satu kepastian untuk investor berinvestasi di Pandeglang. Namun saya juga berharap perizinannya jangan sampai dipersulit.” Demikian dikatakan Sekda Pandeglang Pery Hasanudin, pada acara sosialisasi tentang perda no 2 tahun 2020. Tentang Tata Ruang pengganti perda no 3 tahun 2011, di Rizki Hotel Selasa (16/3/2021).
Di RTRW yang baru diyakini Pery, akan memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Pandeglang. Dimana RTRW yang baru ini, sudah ditetapkan wilayah mana saja yang boleh didirikan industri, sehingga lebih pasti dan lebih jelas,” ujarnya.
Selain itu, adanya investasi juga akan membuka lapangan pekerjaan. Bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang. “Dengan lapangan kerja terbuka ini, pengangguran akan berkurang dan ekonomi meningkat sehingga masyarakat bisa sejahtera,” imbuhnya. RIZ