Sukabumi, Baraknews.com – Beberapa karyawan/pegawai PT. Fajar Taurus keluhkan upah yang ia dapatkan sangatlah rendah selama puluhan tahun disetiap bulannya, ia mengaku mendapatkan upah tidak sesuai dengan aturan pemerintah, sedangkan ia dituntut tenaga serta pikiran setiap harinya, setelah ditemui oleh awak Media Target Buser dikantornya salah satu Staff nya mengakui bahwa upahnya sangatlah rendah. (24/03/17)
“Saya kerja disini sudah puluhan tahun pak, tetapi gajih saya tidak sesuai, terkadang saya nombok untuk keperluan saya sehari-hari nya,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Padahal dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 90 yang isinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
- Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
- Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Tetapi apa yang dirasakan pegawai tersebut sangatlah berbeda dengan peraturan pemerintah.
Setelah diklarifikasi kepada Staff perusahaan, Eri. Bagian umum, ia mengatakan dengan alasan pabriknya sedang mengalami penurunan penghasilan, “Perusahaan kami sedang mengalami penurunan penghasilan, makanya upah pegawai kecil, semua pegawai juga tahu kalau perusahaan ini sedang mengalami penurunan penghasilan, bahkan suka nombok untuk menutupi pakan sapi perbulannya juga, sampai-sampai kami menjual sapi untuk menutupi kekurangan,”. Ujar Eri, saat ditemui awak Media pada hari Jum’at sore.
Masih menurut Eri, “Susu yang didapatkan setiap harinya rata-rata mencapai tiga ribu lima ratus liter, dari total sapi enam ratus ekor, dengan harga penjualan susu sekitar enam ribu rupiah perliter. Kalau dijumlahkan bisa sampai ratusan juta rupiah perbulan yang didapatkan, tetapi tidak bisa menutupi pengeluaran pakan sapi dan upah pegawai sebanyak seratus lima belas orang perbulannya. Bahkan sampe menjual sapi untuk menutupi semuanya,” ujarnya. Upah rata-rata pegawai diperusahaan tersebut kurang lebih sekitar satu juta tujuh ratus ribu rupiah. (HR)
Komentar