Alfamart Kramatmulya Diduga Belum Mengantungi Izin,Pemkab Tutup Mata

KABUPATEN KUNINGAN – Adanya toko modern pada dasarnya memanfaatkan konsumen atau pembeli yang tidak mau berdesak-desakan belanja di dalam pasar tradisional,walaupun kehadiran toko modern kadang berdampak dapat mematikan pasar tradisional.

Seperti pantauan media ini di Desa Kramatmulya Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan terdapat pasar tradisional yang dihimpit oleh dua toko modern yaitu Alfamart, disebelah Utara Pasar kramatmulya Alfamart sudah lama berdiri dan disebelah selatan Alfamart yang baru-baru ini berdiri yang diduga belum mengantungi izin.

Alfamart Kramatmulya Diduga Belum Mengantungi Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Kab.Kuningan, H Lili Suherli,M.Si, ketika dikonfirmasi mengatakan, Alfamart di Kramatmulya belum berijin,karena untuk menempuh ijin perlu kajian dan rekomondasi-rekomendasi dari dinas terkait.”aku Lili Suherli saat ditemui diruang kerjanya

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Kuningan Drs Agus Sadeli M.Pd,menjelaskan pada media ini. akan mengecek dan menghitung semua Toko modern apakah sudah ada izin SIUP atau UTM (Usaha Toko Moderen) kalau semua sudah ada izin atau belum mengantungi izin kami dengan tim terpadu, pak Sekda, Bapeda, PUPR dan lainnya akan menyampaikan kepada Pak Bupati Kab.Kuningan.

Dikatakan Agus, berbicara mengenai Moratorium nanti ada evaluasi perkecamatannya dilihat dari Zona juga kouta perkecamatan apakah masih ada ataukah sudah ditutup, juga dengan mempertimbangkan jumlah dan kepadatan penduduk perkecamatan dan daya beli serta akses jalan disetiap kecamatan.” Semua kajian itu akan dilakukan bersama-sama dengan Unpad yang akan dilaksanakan kemungkinan di bulan Agustus nanti, toko modern Alfamart yang berada dikramatmulya itu biarkan saja beoperasi karena sudah berjalan tapi kalau sekarang ada toko modern yang meminta izin sementara kami tolak,”jelasnya  (21/07)

Iyan Fs. SH. salah satu aktifis di Kab. Kuningan menuturkan, Perda No 11 tahun 2011 juga surat edaran Bupati Kab. Kuningann tentang Moratorium 2014, Perbup No 6 tahun 2013 itu sudah tetapkan beberapa tahu yang lalu namun kenapa masih saja adanya Toko-toko medern semacam Alfamart atau yang lainnya masih bermunculan dan belum mengantungi izin”Ada apa dan kenapa ? terkesan Pemkab Kuningan Tutup mata.” Bahkan beberapa waktu lalu salah satu Ormas di Kab. Kuningan telah menyampaikan aspirasi masalah keberadaan Toko Modern di gedung DPRD Kab. Kuningan. Dikatakan iyan, Seharusnya kajian dan evaluasi mengenai toko modern sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu setelah ditetapkannya peraturan tersebut, bukannya sekarang setelah permasalahan izin mengenai toko modern Alfamart sudah ramai diperbincangkan,”tuturnya.

Sampai berita ini di turunkan pihak Alfamart Kramatmulya belum bisa di hubungi. (Afs82) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar

News Feed