Bakal Ada Tersangka Baru Dalam kasus Lelang 929

Berita LUBUKLINGGAU– Sidang Kasus korupsi lelang jabatan atau yang lebih dikenal 929 Kembali di gelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palembang melalui virtual, Senin (1/3/2021).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Terdakwa Yakni Terdakwa Hermanto sebagai Saksi Riopaldi dan Riopaldi sebagai saksi Terdakwa Hermanto

Sidang dengan keterangan saksi digelar secara virtual, JPU Rahma dan Sumarherti berada di Kejaksaan negeri Lubuklinggau saksi memberikan keterangan dari Lapas Kelas 1 Lubuklinggau dan Majelis hakim Abu Hanifa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kedua terdakwa yang disidangkan saling memberikan kesaksian,saksi Hermanto selalu menyangkal apa yang dikatakan Riopaldi,
Menurut Riopaldi dia hanya menjalankan perintah dari Hermanto selaku Kabid atau tim Pansel,sedangkan dari keterangan Hermanto tidak pernah memerintahkan Rio untuk membayar dan tidak tahu pencairan dana untuk SPJ,itu urusan Rio selaku bendahara pengeluaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya senin sore mengatakan sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang kali ini mendengar kan keterangan saksi tedakwa yakni saksi Terdakwa Hermanto adalah Riopaldi dan saksi Riopaldi adalah Hermanto,”kata Yuriza Antoni kepada wartawan.

Dijelaskannya sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi Riopaldi dan Hermanto,dari Fakta Persidangan kami sudah menerbitkan surat Perintah Penyeledikan Lanjutan menjadi Penyidikan,dan tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka baru dalam kasus lelang jabatan ini,dan kami sudah mengantongi nama-namanya.

“Tidak Menutup Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus lelang jabatan ini,dan kami sudah mengantongi nama-namanya”,tutup kasi Yuriza Antoni. (*) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten