Berita Kota Bima— Akibat lambat proses hukum atas sejumlah kasus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadyah Bima Kembali menggelar Aksi Demonstrasi dikantor Polres Bima Kota Rabu (27/10/2021)
Dalam Aksinya BEM STIH BIMA kecam atas Lambatnya penetapan tersangka terhadap Boymin,SE, Ketua PKBM Karoko Mas yang juga sebagai anggota DPRD fraksi partai Gerindra Kab.Bima karna diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan oprasional pendidikan (BOP) pada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Karoko Mas di kecamatan wera kabupaten Bima yang merugikan anggaran negara 1,80 milyar yang bersumber dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.
BEM STIH juga menuntut tetapkan tersangka kasus Pemalsuan Ijasah yang dilakukan oleh IPA SUKA anggota Dewan Perindo Kota Bima, dan kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota dewan fraksi PDIP Kab.Bima
Setelah tiba di kantor Mapolres Bima Kota massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Muhammadyah Bima langsung menyampaikan orasi ” Imawan Ade Sofian Ketua BEM STIH, bahwa anggaran 1,80 milyar tersebut yang seharusnya bertujuan untuk pemberantasan masyarakat buta aksara atau butuh huruf di Bima-NTB namun Dana tersebut disalah gunakan oleh Boymin Ketua PKBM Karoko Mas,”ujarnya
Ketua BEM STIH juga mempertegas bahwa untuk diketahui kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas ini, diduga telah merugikan anggaran negara sebanyak 1,80 Miliyar. Kendati demikain berkali-kali di advokasi melalui aksi demonstrasi oleh berbagai elemen di kantor Mapolres Bima Kota hingga ke kantor Mapolda NTB bahkan di kantor Mabes Polri namun kasus ini masih saja terlihat tidak serius ditangani oleh pihak Polres Bima Kota,”tegasnya
Sementara Korlap Aksi Dae Anton mengatakan ada beberapa kasus dugaan korupsi dan kasus lain-lain yang sudah dilaporkan oleh masyarakat namun tidak ada satupun yang selesai, Seperti kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar, yang sudah dua tahun lebih penanganan oleh pihak Tipikor Polres Bima Kota, kami menilai kasus ini lambat sekali penanganannya, bayangkan sudah dua tahun lebih dilaporkan dan seluruh rangkaian proses kami menilai telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, namun sampai hari ini belum ditetapkanya sebagai tersangka, kemudian kasus Pemalsuan Ijasah yang dilakukan oleh IPA SUKA anggota Dewan Perindo Kota Bima, dan kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota dewan fraksi PDIP kab.bima, kasus ini juga mandek, drama proses hukum di Polres Bima Kota sangat ironis sekali,”ucapnya dengan nada kesal
Sejumlah orator BEM STIH Muhammadyah Bima menduga ada konspirasi busuk dibalik penangganan kasus ini, pasalnya setelah diadvokasi oleh berbagai teman-teman OKP dan BEM beberapa waktu yang lalu dan kemarin tujuh LSM menuntut hal yang sama, bahkan aspirasi ini sudah sampai ditelinga Kapolda NTB dan Mabes Polri, terakhir info yang kami ketahui bahwa kasus ini Pihak Polres Bima Kota sedang menunggu audit dari BPKP NTB, sementara BPKP menunggu kelengkapan data dari pihak Penyidik Tipikor Polres Bima Kota katanya, baru pihaknya turun melakukan audit kerugian negara, inikan aneh masa semacam saling lempar, oleh sebab itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STIH Muhammadyah Bima Meminta Polres Bima Kota segera melakukan Penindakan serius terhadap bawahanya yang bermain-main dalam penangan kasus tindak pidana khusus seperti ini, Kapolres Bima Kota Harus berani mengambil langkah-langkah strategis demi tercapainya suatu keadilan hukum di negeri ini, jika itu terjadi maka itu perestasi besar buat bapak Kapolres Bima Kota, jangan karna yang bersangkutan seorang pejabat lalu seakan-akan hukum itu bisa dibeli, sebagai kader hukum dibawah payung Kampus STIH Muhammadyah Bima kami ingatkan jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka kami akan mengirim surat Somasi ke Mabes Polri, KPK, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI dan Ombusman RI, sebagai bukti kegagalan Kapolres Bima Kota dalam menangani sejumlah kasus dibima, Tegasnya.
Dae Anton Korlap Aksi BEM STIH Muhammadyah Bima membacakan isi tuntutannya “Meminta Polres Bima Kota segera perintahkan Penyidik Tipikor untuk segera mengundang BPKP NTB agar segera mengaudit kerugian negara atas Kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Boymin Ketua PKBM Karoko Mas yang diduga merugikan anggaran negara 1,80 milyar itu, “Mendesak Polres Bima Kota agar segera menetapkan tersangka Boymin,SE Ketua PKBM Koroko Mas “Meminta Tipikor Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan kasus ini dalam waktu 7×24 jam, setelah dua tahun lebih lambat penanganannya, Mendesak Polres Bima Kota segera tetapkan tersangka kasus Pemalsuan Ijasah yang dilakukan oleh IPA SUKA anggota Dewan Perindo Kota Bima, dan segera proses kasus pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota dewan fraksi PDIP kab.bima terhadap salah satu kader kami yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu. Harapnya.
Sebagai informasi bahwa kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boymin dilaporkan lebih dari satu pelapor dan LSM di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota pada September 2019, Setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan Penyidikan pada (21/12/2020) sudah dinaikan ketahap sidik. namun belum dilakukan penetapan tersangka, “berdasarkan sejumlah infomasi dari setiap rangkaian proses bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 16 tutor (guru) 5 saksi dari Dinas Dikbudpora Kab.Bima dan kementrian yang dijadikan sebagai saksi ahli atau saksi petunjuk, kemudian awal 2021 kemarin Boymin serta istri sebagai terduga terdakwa sudah berhasil diperiksa dan dimintai keterangan. Kemudian terakhir BPKP NTB telah melakukan Espose hasilnya menerangkan bahwa telah terjadi indikasi kerugian negara yang akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan audit. Jelasnya.
Sebagaimana yang tertuang Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah, mengacu pada pasal ini semestinya Polres Bima Kota wajib menetapkan Ketua yayasan PKBM Karoko Mas sekaligus Anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut sebagai tersangka karna menurut kami dua Alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi dan melebihi target undang-undang. Tutupnya
Sementara pihak Kapolres Bima Kota melalui kanit Tipidkor Aipda Dwi Isnanto,SH menerima massa aksi menjelaskan bahwa kasus ini terus berjalan, data yang diminta BPKP sudah kami lengkapi, sekarang kami sedang menunggu Pihak BPKP turun melakukan audit kerugian negara, karena syarat untuk menetapkan kasus ini sebagai tersangka harus ada audit resmi dari Pihak BPKP NTB.” terangnya.(Tim Bima)







