Dua Pengedar Ganja Diringkus Polis

KABUPATEN DOMPU – dua orang yang diduga sebagai pengedar ganja di ringkus Aparat satuan Narkoba polres Dompu Rabu sore lalu (18/05/2016).keduanya diringkus di lingkungan Jado kelurahan Doro tangga kec.Dompu kab.Dompu NTB Identitas keduanya yaitu AF (29) dan AJ (23). Warga dusun selaparan Desa Matua kec.woja dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 paket ganja siap edar,korek api,serta uang tunai sebesar Rp.920 ribu yang di duga hasil penjualan barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Ipda Ma,rufudin menjelaskan penangkapan itu di lakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya peredaran ganja disekitar wilayah itu. Mendapat informasi sejumlah anggota buser Narkoba yg di pimpin Ipda Ma,rufudin langsung melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai tersebut. Alhasil penggerebekan yang di lakukan sekitar pukul 16.00 wita mendapati para pelaku yang sedang pesta ganja di dalam rumah DD dilingkungan Jado.

Barang bukti hasil pengerebekan oleh aparat kepolian Polres Dompu
Barang bukti hasil pengerebekan oleh aparat kepolian Polres Dompu

Sementara pemilik rumah DD yang di duga rekan dari kedua pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas dalam penggerebekan itu. Selai mengamankan kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 8 paket ganja kering korek api dan uang tunai sebesar Rp.920 ribu hasil pengembangan di TKP kemudian polisi lakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku AF dan menemukan 2 paket ganja kering siap edar. Saat di lakukan penggerebekan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari kedua pelaku bersama dengan barang bukti 10 paket ganja kering dan uang tunai serta barang bukti lainnya langsung di amankan di mapolres Dompu.

Sementara DD hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas. Kasatres Narkoba mengungkapkan barang haram yang di dapatkan dari tangan pelaku tersebut merupakan pasokan dari wilayah tanjung kota Bima. Dan untuk dapat terus mengungkapkan para pelaku pengedar narkoba di kabupaten dompu Untuk dapat terus mengungkap jaringan narkoba di kabupaten Dompu pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan.Hasil penyelidikan kuat dugaan mereka adalah pengedar ganja di wilayah kabupaten Dompu tandas kasatres Narkoba. Atas perbuatan itu kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan polres Dompu dan terancam di jerat dengan pasal 111 junto pasal 127 dengan ancaman hukuman penjara maksimal.15 tahun. No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar