Berita Polres Serkot – Dalam rangka Ops Antik Maung 2021 Sat Samapta Polres Serkot Polda Banten melakukan giat serta penindakan terhadap pelaku narkoba, miras dan pekat. Dalam Ops tersebut yang berlokasi di kebon sawo samping stasiun Kota Serang melakukan razia ke pedagang jamu yang menjula minuman keras (Miras), Sabtu, 4 Desember 2021.
Kasat Samapta Polres Serkot AKP Badri Hasan mengatakan pihaknya mendapatkan took jamu yang menjual miras dan membawa barang bukti ke Polres Serkot sebanyak 27 botol miras.
“Kita lakukan Ops cipkon, razia dan harkamtibmas serta penegakan hokum. Ini dialukan untuk menekan potensi pekat, tindak pidana dan gangguan kamtibmas, kami juga menyita 27 botol miras yang sudah kita amankan,” jelasnya.
Selain itu, Lanjut Kasat Samapta giat ini juga mudah – mudan dapat menekan tindak pidana, gangguan kamtibmas dan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. *(HUMAS)*