Berita Kab. Pandeglang—Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Kabupaten Pandeglang menuding dan menduga bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang telah melakukan Mal Administrasi pengadaan hibah mobil Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bantuan keuangan Kemedes RI têrsebut.
Hal itu terungkap dalam Audiensi perihal Pengelolaan Bantuan Hibah berbentuk Mobil bersama DPRD Komisi III, DISHUB dan DPMPD Kabupaten Pandeglang di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Kami menilai ada unsur pembiaran dan kesengajaan perihal tentang adanya Hibah Mobil Bundes yang ada di Kabupaten Pandeglang ini. Dan itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkap Tb.Muhamad Afendi selaku Ketua GMNI Cabang Pandeglang.
Afendi juga mengatakan, bahwa adanya mall administrasi yang dilakukan oleh pejabat dishub dengan beberapa oknum desa sehingga pemindahan unit Hibah mobil Bundes dengan seenaknya dipindah-pindah atau dialihkan pembagiannya.
“Sekali lagi, kami juga melihat bahwa dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMPD) tidak mempunyai data rill terkait dengan pendapatan desa yang memiliki Bundes,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Afendi, GMNI Pandeglang juga melihat bahwa Dishub sudah memberikan surat dan berita acara yang dimanipulasi perihal pemindahan Unit Hibah mobil Bundes tersebut.
“Maka dengan itu GMNI akan melakukan Laporan pendaduan perihal carut marutnya hibah mobil Bundes di Kabupaten Pandeglang kepada Kementerian desa serta meminta APH turun karna ada perbuatan melawan hukum jangan untuk mengaudit Perihal Mobil hibah Bumdes di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya lagi.
Ditambahkannya, bahwa GMNI menilai Bupati sudah gagal menjadi kepala daerah yang tidak bisa membina SKPD dibawah, karna terbukti bahwa pemindahan Mobil Hibah tanpa melalui mekanisme yang tertuang dalam Aturan Permendes nomor 13 Tahun 2006.