Guru PNS MTsN 1 Di Kab. Kuningan Di Duga Punya Istri Dua

Kab.Kuningan Baraknews.com –  PNS adalah abdi negara dan di jelaskan pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). baik perilaku maupun persoalan pribadi seperti pernikahan atau perceraian mengenai hukum dan larangan-larangan telah tercantum dalam peraturan dan perundang-udangan.

ilustrasi

Informasi di lapangan yang beredar adanya pernikahan Siri seorang Guru PNS inisial (Tnc) yang mengajar di MTsN 1 Kuningan yang dulunya MTSN 1 Luragung Kab. Kuningan dengan seorang perempuan asal Desa Cipicung Kec. Cipicung Kab. Kuningan. Istri pertama (Tnc) asal Desa galaherang Kec. Maleber ketika di konfirmasi membenarkan bahwa suaminya sudah menikah lagi. “biarkan saja barangkali ini ujian, mau di gimanakan lagi” ungkapnya.

(Tcn) salah satu guru pengajar di MTSN 1 Kab. Kuningan / MTSN 1 Luragung mengakui sudah menikah lagi dengan orang Cipicung. (Tnc) mengatakan pada media ini ” Hari ini istri saya datang ke Kemenag Kab. Kuningan untuk mencabut pengaduan, dan saya akan meninggalkan istri yang kedua, silahkan pihak Media datang ke Kemenag karena sudah mengtahuinya. ” Ucap (Tnc) pada media ini sambil pergi menghindar meninggalkan pihak Media tanpa alasan. (09/05)

Iyan Fs salah satu anggota PPWI Kab.Kuningan berkomentar, PNS adalah aparatur sipil negara sudah seharusnya menjadi teladan dan dicontoh oleh masyarakat. Berbicara mengenai tentang PP Nomor 45 tahun 1990. PNS yang melangsungkan pernikahan termasuk berstatus janda atau duda wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah penikahan berlangsung. Iyan menjelaskan pula tentang prosedur izin beristri lebih dari seorang dalam PP ini PNS dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri, atau kumpul kebo.

Ilustrasi

Apabila terbukti sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat,apabila (PNS) ketahuan dan diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan perihal nikah Siri maka atasan harus memanggil yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa Jika kemudian terbukti bersalah maka oknum PNS atas rekomendasi BKD dan Inspektorat Wilayah dapat disanksi berupa penurunan pangkat atau golongan selama 3 tahun, penghapusan jabatan menjadi staf hingga diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi tersebut berlaku bagi PNS pria maupun wanita.” Jelasnya pada media ini. (Afs82 /Djenggo/Boim/Hendra)

  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar