Berita Gunungsitoli, (Sumut)-Reskrim Polres Nias memanggil pihak KSP3 Cabang Idanogawo yang berada Kabupaten Nias, terkait Dugaan Pemalsuan tanda-tangan dan stempel . Kamis 27/01/2022
Terkait laporan pemalsuan tanda tangan dan stempel Kepala Desa tetegeo Na’ai, Kecamatan ldanogawo, Kabupaten Nias. Kades na’ai ,” telah melaporkan warganya yang berani melakukan pemalsuan dokumen surat kuasa untuk kepentingan peminjaman uang di kantor Koperasi Simpan Pinjam pedesaan (KSP3) Cabang Idanogawo, Kabupaten Nias
Yang Telah dilaporkan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 13: 20 wib.
Melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa/perkara “Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan”
TKP : di desa Tetehosi kec. Idanogawo kab.Nias tepatnya di KSP 3 cabang Idanogawo
Di ketahui pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 09:34 wib.
Yang dilakukan, Tzw laki sekitaran 54 tahun dan St perempuan sekitar 61 tahun
Dengan nomor STPLP /227 / VIII / 2021 /NS
Menurut informasi yang dipercaya Pihak KSP3 Cabang idanogawo dipanggil dipolres nias hari ini untuk memberikan keterangan, terkait dugaan pemalsuan setempel dan tandatangan ,Namun BRIGPOL Andi S. Waruwu salah satu juper dari unit 4 Direskrim polres Nias Engan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media menyatakan,
” Bang silahkan konfirmasi kehumas terkait persoalan ini,” Ucapnya Andi dengan singkat.
Selanjutnya ditempat yang terpisah pihak Humas polres Nias saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban melalui via seluler yang dihubungi karena tidak aktif.







