Pangandaran– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali turun ke daerah untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Kali ini, Sabtu (4/10/2025), Pangandaran dipilih menjadi tuan rumah sosialisasi bertema **“Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana”** yang digelar di Grand Palma, Pantai Barat Pangandaran.
Acara yang berlangsung sejak siang itu menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Anggota DPR RI Komisi III **Agun Gunanjar Sudarsa**, Sekretaris Jenderal LPSK **Sriyana, S.H., LL.M., DFM**, serta perwakilan LPSK **Wawan**. Kegiatan ini diikuti aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga warga umum.
### LPSK Hadir untuk Masyarakat
Dalam sambutannya, Sekjen LPSK Sriyana menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya.
> “Kehadiran LPSK menjadi harapan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi saksi dan korban tindak pidana, untuk memperoleh rasa aman dan keadilan,” ujarnya.
Sriyana menambahkan, meski berkantor di tingkat nasional, kehadiran LPSK di daerah sangat penting. Pangandaran, menurutnya, menjadi titik strategis sosialisasi karena masih banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, terutama soal keberanian melapor tanpa takut ancaman.
### Agun Gunanjar: Perlindungan Adalah Fondasi Keadilan
Sementara itu, Agun Gunanjar Sudarsa menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah fondasi penting dalam penegakan hukum.
> “Tanpa perlindungan, masyarakat akan ragu melapor. Negara harus hadir memberikan jaminan keamanan agar proses penegakan hukum tidak melemah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR RI mendukung penuh penguatan kelembagaan LPSK, baik dari sisi regulasi maupun anggaran, agar perlindungan bisa menjangkau hingga ke pelosok daerah, termasuk Pangandaran.
### Perlindungan Menyeluruh: Fisik, Psikologis, dan Hukum
Dalam sesi pemaparan, Wawan dari LPSK menjelaskan lebih detail tentang fungsi lembaga tersebut. Ia menegaskan, perlindungan yang diberikan tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga menyentuh aspek psikologis, sosial, hingga bantuan hukum.
> “LPSK hadir bukan sekadar menjaga keselamatan, tapi juga memastikan saksi dan korban tetap bisa menjalani kehidupan dengan rasa aman,” kata Wawan.
Ia menekankan, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa mereka tidak sendirian menghadapi proses hukum. Dengan adanya perlindungan dari LPSK, diharapkan masyarakat lebih berani melapor tanpa takut intimidasi.
### Perkuat Sinergi di Daerah
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat koordinasi dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. LPSK menilai, perlindungan saksi dan korban adalah syarat mutlak bagi terwujudnya peradilan pidana yang kredibel.
Melalui rangkaian sosialisasi di berbagai daerah, termasuk di Pangandaran, LPSK optimistis dapat memperluas jangkauan layanan, membangun jaringan kerja sama yang solid, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
> “Perlindungan saksi dan korban bukan hanya urusan LPSK, tapi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan dukungan publik, penegakan hukum di Indonesia bisa lebih adil dan berintegritas,” tutup Sriyana.
( Upi )