Berita MURATARA – Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didalam mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik dan mandiri, BPD Desa Remban Kecamatan Rawas ulu kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, menggelar Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Remban, Sabtu 3/4/2021.
Acara tersebut, berlangsung di kantor BPD setempat dan dihadiri oleh anggota BPD, PemDes, pendamping desa, Puluhan Masyarakat Desa Remban yang berasal dari Lembaga Desa, karang taruna, Tokoh Masyarakat, agama, adat, pemuda dan Masyarakat awam lainnya.
Acara dibuka langsung oleh Ketua BPD Remban Supriadi Ariyanto, SE.BDalam sambutannya Ketua BPD menyampaikan bahwa BPD Remban pada hari ini, kita akan merencanakan beberapa pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang akan disahkan nantinya, yaitu Ranperdes Tentang Ketertiban Desa, dan Ranperdes tentang Perangkat Desa. seluruh Ranperdes ini, akan ditetapkan bersama Pemerintah Desa.
Sementara itu, Pemerintah Desa Remban dalam hal ini yang di wakili oleh kaur umum pemerintahan Ded dalam kata sambutannya, menyambut baik inisiatif BPD Desa Remban yang melaksanakan Musyawarah pembahasan Ranperdes pada hari ini.
“Peraturan Desa ini adalah milik masyarakat Desa, maka sudah sepantasnyalah pembahasannya melibatkan masyarakat luas seperti ini” katanya.
Sementara itu, didalam seksi diskusi masalah Raperdes ini menurut Manto tokoh pemuda perwakilan dusun VI perlu di kaji ulang karena selama ini ketua BPD Remban di duga menyalihi aturan dan wewenangnya didalam pengelolaan PAD Remban tampak musyawarah dengan Anggota nya dan masyarakat sehingga menjadi kisruh di tengah masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan ini, seharusnya ketua BPD Remban itu harus paham apa tupoksi nya di dalam pengawasan, bukan menjadi pengelola anggaran sehingga membuat pertanyaan besar dan kisruh di tengah masyarakat” ucapnya.
Selanjutnya, perwakilan Pendamping Desa, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, kepada BPD, Pemerintah Desa dan Seluruh Masyarakat Desa Remban yang secara berantusias ikut memikirkan dan membahas masalah kemandirian Desa Remban Kedepan, terutama terkait PAD Remban, itu jelas di godok bersama masyarakat banyak didalam pengelolaan PAD tersebut.
Rapik selaku ketua karang taruna desa remban, saat di mintai keterangan terkait Ranperdes yang dibahas hari ini, Rapik mengatakan kepada BarakNews.com “hendaknya benar-benar nantinya menjadi acuan dan aturan hukum yang mengikat, dan bukan hanya sekedar perlengkapan kebutuhan untuk memperkaya kan diri pribadi” ungkapnya.
Musyawarah berjalan sangat seru dan alot, dimana masyarakat banyak yang memberikan pertanyaan dan masukan sehingga aduh argumen pun semakin memanas terkait Ranperdes Ketertiban umum, tidak membuat hasil didalam pembahasan tersebut.
Jurnalis David