Oknum kepala desa diduga selewengkan dana BLT dd warga teluk agung

Baraknews Kab.Oku Selatan–Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).

Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)DD tahap satu ,dua dan tahap ketiga bagi warga terdampak corona virus (Covid-19), diduga di selewengkan oleh oknum kepala desa teluk agung kecamatan Mekakau Ilir kabupaten oku selatan provinsi Sumsel.

Hal tersebut diketahui setelah beberapa masyarakat setempat yang melapor ke media pada Kamis 12-20-2022 pukul 09:00 wib bahwa hak mereka tidak di terima sesuai dengan aturan BLT DD dan sangat beda dengan masyarakat yang menerima BLT di desa lainnya.

Ada yang hanya menerima satu kali,dua kali dan tiga kali seperti warga dusun 02 yang berinisial (R) 80 tahunhanya menerima 2kali pencairan sebesar Rp 1800.000, (A.G)54 tahun warga dusun 01 hanya menerima dua kali sebesar Rp.1800.000, (N.U) 67 tahun warga dusun 01 hanya menerima satu kali sebesar Rp.900.000 (I.W)45 warga dusun 02 hanya menerima dua kali sebesar Rp.1800.000 dan(J)65 tahun warga dusun 02 hanya menerima satu kali sebesar Rp.900.000.

Berdasarkan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 pasal 10 ayat 1, masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa. Dalam PERMEN tersebut sudah sangat jelas bahwa penggunaan Dana Desa tersebut harus melalui musyawarah terlebih dahulu yang dituangkan dalam RKP terlebih dahulu.

Dengan demikian Kedes sengaja telah melanggar UU No.20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Masyarakat berharap agar pihak dinas terkait dan APH (aparatur penegak hukum) segera menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan Kades tersebut, apabila tidak segera ditindak maka masyarakat akan segera melaporkan tindakan Kades tersebut.

(Jurnalis :Abdul Rasid/Ayu) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten