Pengacara Bersinergi Dengan LSM PERKARA Garut Sikapi Kasus Warga Miskin Dijerat Utang Bank

BERITA GARUT (Jawa barat) —– Sabtu(17/8/2019) di himpun disalah satu akun whatsapp ketua Dpc Lsm Perkara  Garut yang menyatakan, Seorang warga Garut Kota datang kepada Law Office SILGAR & Partners yang dipimpin oleh Anton Widiatno S.H sebagai President Director yang bersinergi dengan LSM PERKARA atas permasalahan Dugaan Kredit Fiktip yang dilakukan oleh salah satu Bank Nasional yang beroperasi di Garut.

Inisial AS warga Kecamatan Garut Kota mengadukan kejadian menerima penagihan kredit bank dari petugas salah satu bank nasional yang beroperasi di Garut, padahal Ia tidak pernah meminjam uang kepada pihak bank, “ungkap Anton.

Rumah Kontrakan saya tiba-tiba kedatangan seseorang yang mengaku petugas penagihan dari bank untuk menagih kredit sebesar 389.529.000 yang disebutnya sebagai tunggakan cicilan yang tidak dibayar, “kisah AS dihadapan Law Office SILGAR & Partners di Jl. Siliwangi, Tarogong Kidul, Garut.

Saya kaget kenapa nama saya bisa terdaftar sebagai nasabah kredit bank ini dengan jumlah kredit yang sangat besar dan katanya kredit tersebut dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah kebun karet di Cikelet, sementara saya tidak mempunyai itu, “papar AS melanjutkan keterangannya.

AS melanjutkan, “saat ini saya pengangguran dan istri saya sebagai tukang kue dan dijajakannya sendiri, sebelum menganggur saya lama bekerja sebagai sopir pribadi salah seorang anggota DPRD Garut. Dengan begitu sangat tidak mungkin bagi saya bisa memiliki utang atau kredit dari bank yang sebesar itu, sementara dari dulu saya tinggal di rumah kontrakan dan kini pindah kontrakan karena tergusur oleh proyek reaktivasi rel kereta api.

Saya katakan saya tidak pernah meminjam uang ke bank, tapi petugas penagihan terus datang berkali-kali sehingga saya menjadi sorotan tetangga dengan utangnya yang besar dan dipersalahkan oleh keluarga, saya tidak mengerti dengan kejadian ini dan tidak tahu harus bagaimana, kehidupan saya dengan keluarga jadi amburadul, “ungkap AS membeberkan kejadian yang membebaninya.

Menerima aduan tersebut, LSM Perkara DPC Kabupaten Garut melalui ketuanya, Harun Ar-rasyid merasa simpatik dan menilai penting bagi lembaga untuk menyikapi dan merundingkannya dengan pihak terkait guna solusi atas kejadian yang menimpa AS.

Untuk sementara dalam kasus ini kami baru menduga adanya kredit piktif degan cara memanipulasi tanda tangan dan aplikasi, data pribadi atas nama A.S. Secepatnya kami akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada para pihak terkait dugaan ini, “tegas Harun menyikapi aduan dari AS.

Ditempat yang sama, di kantor Law Office SILGAR & Partner, Jl. Siliwangi No. 8 Tarogong Kidul, Garut pada hari Jum’at (16/8) advocat sohor, Anton Widiatno, S.H yang juga bertindak sebagai President Director di kantor ini menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis sekaligus menjadi pengacaranya dalam perkara kredit yang menjerat AS.

Menurut pandangan sementara dari kami, perkara ini diduga Kredit Piktif yang dilakukan oleh oknum petugas salah satu bank nasional yang beroperasi di Garut, “ungkap Anton saat dihubungi di kantornya.

Saat itu datang kepada Law Office SILGAR & Partners seseorang inisial AS untuk meminta bantuan hukum mengenai tagihan piutang Bank kepadanya sebesar Rp. 389.529.000, padahal Ia tidak pernah melakukan kejadian utang-piutang dengan pihak Bank yang dimaksud bahkan Ia tidak tidak pernah memiliki rekening bank tersebut dan tidak mempunyai kebun karet seluas 2 hektare sebagaimana yang dicantumkan pihak Bank sebagai jaminan kredit pada kejadian AS ini, “papar Anton.

Pihak kami, Law Office Silgar & Partner bersinergi dengan pihak LSM Perkara untuk menuntaskan perkara ini hingga akar permasalahannya, “ungkap Anton

Pelayanan bantuan hukum ini kami layani secara gratis bagi upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, “kata Presiden Direktur Silgar & Partner ini.

Dari pihak LSM Perkara menyampaikan, “Kami bekerjasama dengan Silgar untuk menangani ini, karena kasus yang menjerat warga ini menjadi kewajiban kita, baik sebagai lembaga swadaya masyarakat maupun sebagai sesama masyarakat biasa. kami merasa berkewajiban untuk membela sodara-sodara masyarakat yang tertindas, “pungkas Harun kepada awak media diruangan kantor advocat Silgar. (Af lase) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar