BERITA GUNUNGSITOLI (SUMUT) –—-Proses pelaporan sonni lahagu LP/129/V/2019/NS, tanggal 11 april 2019 tentang tidak pidana” secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik terhadap orang lain atau penganiayaan telah ditingkatkan Ke Penyidikan di polres nias Tangal 22/mei/2019.
Hal ini berdasarkan terbitnya surat dari polres Nias tentang Surat pemberitahuan hasil penyidikan dengan nomor surat :sp. Sidik/79/v/RES.1.6./2019/Reskrim tepatnya tanggal 22 Mei 2019 beberapa hari yang lalu .

Selanjutnya isi surat, ” sehubungan dengan rujukan surat tersebut telah di mulai penyidikan kasus tidak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan secara fisik terhadap orang lain atau penganiyaan,dalam penyelidikan.
Selanjutnya , dalam pasal 170 ayat(1) subs pasal 351(1) jo pasal 55 dari khupidana yang terjadi pada hari kamis tanggal 11 april 2019 sekitar pukul 17:00 wib, di desa hiligodu Botomuzoi kec Botomuzoi kab. Nias tepatnya di balai desa hiligodu botomuzoi.
Dengan hasil , perkara ini terhadap terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka(tersangka dalam lidik) karena penyidikan masih mengupulkan alat bukti untuk dan bilah tersangka sudah ditemukan akan diberitahukan terangnya, Ungkap Isi Surat pemberitahuan hasil yang penyidikan itu kepada sonni lahagu sebagai pelapor (af.lase)








Komentar