Baraknews Polres MURATARA – Warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Pelaku ditangkap diduga tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu.
Tersangka Wismoyo (37) ditangkap di pondok yang berlokasi di Desa Pantai kecamatan Rupit kabupaten Muratara, Senin 18/07/2022.sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti
– 1 ( satu ) Bungkus Plastik Bening Transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 4, 10 ( empat koma sepuluh ) gram.
– 1 (satu) unit hp nokia 105.
– 1 (satu) kotak rokok merk LA BOLD
– 6 (enam) plastik klip kosong
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan, “Sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel didapati tersangka Dan berserta barang bukti nya.
Barang haram tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan. .
Jurnalis David







